Informasi Pajak Terkini Forums PPh Pasal 21 Cara menghitung Jumlah Penghasilan Neto untuk Pph Pasal 21 pindah KPP dengan THR

Tagged: ,

  • Cara menghitung Jumlah Penghasilan Neto untuk Pph Pasal 21 pindah KPP dengan THR

     Arif S updated 1 month ago 4 Members · 4 Posts
  • Antony Sinaga

    Member
    19 September 2022 at 3:39 pm

    Rekan rekan, saya ingin bertanya bagaimana cara mendapatkan “jumlah penghasilan neto untuk pph 21” dengan kondisi karyawan tersebut mendapatkan THR. Berikut dibawah saya jelaskan yang saya coba pada Espt.

    Masa Kerja: 1-6

    “Dipindahkan kekantor pusat atau kantor cabang lainnya dengan pemberi kerja yang sama”

    Gaji/Pensiun : 29.484.000

    Tunjangan Lainnya: 3.650.000

    Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja: 1.554.298

    Tantiem, Bonus: 100.000.000

    Biaya Jabatan: 3.000.000

    Iuran Pensiun: 943.920

    Total Pengurang: 3.943.920

    Jumlah Penghasilan Neto: 130.744.378

    Jumlah Penghasilan Neto untuk Pph Pasal 21 : 162.754.341

    kenapa dapat angka 162.754.341?
    kalau mengacu pada PER 16 tahun 2016, maka cara hitung yang saya tahu adalah 12/6 * 130.744.378 = 261.488.756

    Mohon pencerahannya rekan rekan

  • Johnson

    Member
    20 September 2022 at 12:07 am

    yang rekan tanya itu hitungan pemotongan oleh “kantor sebelum pindah” atau oleh “kantor setelah pindah”? itu di klarifikasi dulu .

    kalau “Kantor setelah pindah” , maka hitungannya mirip dengan cara menghitung pemotongan pph utk pegawai yang baru masuk kerja di tengah tahun. Yakni Penghasilan bulanan X 6 bulan.

    kalau “Kantor sebelum pindah”, maka hitungannya mirip cara hitung pegawai yang telah bekerja sejak awal tahun, Yakni penghasilan bulanan X12 bulan. Hanya saja karena belakangan diketahui pindah , nanti pas di Desember, barulah di lakukan perhitungan ulang penghasilan aktual, baru didapati PPH nya lebih potong. Nanti baru lakukan pembetulan kembali di SPT bulan Juni agar ada muncul LB utk di kompensasi ke SPT Des. Atas lebih potong nya dikembalikan ke pegawai tadi.

    jadi si pegawai pada tahun tersbeut menerima 2 bukti ptoong dari 2 kantor cabang berbeda. Alhasil SPT Pribadi Karyawan kemungkinan besar bakal menjadi Kurang Bayar. Si karyawan setor sendiri nanti.

    Contoh di aturan PER-16 itu menurut saya lengkap dan kaku. jadi ikuti saja contohnya yang ada.

    • gatot subroto

      Member
      3 November 2022 at 4:27 pm

      selamat sore rekan, semoga sehat selalu.

      dijelaskan diawal oleh rekan Antony Sinaga masa kerja : 1-6.

      sehingga itu adalah “kantor awal” atau “kantor sebelum pindah”

      dan kebetulan saya mengalami kesulitan yang sama.

      jika ada bonus/THR perhitungannya belum dapat rumusnya.

      sudah mengikuti PER 16, tetap berbeda dengan hitungan ESPT.

      jika tidak ada bonus dan mengikuti PER 16 sudah sesuai.

      yang bermasalah hanya jika ada BONUS/THR.

      mohon bantuan rekan-rekan, dari mana jumlah neto setahun tersebut (dalam case rekan antony) jika ada bonus.

      Mohon pencerahannya

  • Arif S

    Member
    31 January 2023 at 3:24 pm

    Jadi Untuk THRnya dikeluarkan dulu kak

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now