Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Cara menghitung Harga Pokok Perumahan/Developer
Cara menghitung Harga Pokok Perumahan/Developer
Rekan rekan sekalian
ada yang bisa bantu saya cara menghitung harga pokok dari perumahan ataua developer?
MakasihRekan Cakibrot,
untuk menghitung HPP Rumah per unit dari developer. Rekan Cakibrot harus tahu pasti berapa luas tanah yang digunakan untuk perumahan tessebut. Misal Developer A berencana membangun Perumahan X di kota Y. Total luas tanah yang akan digunakan 10.000 m2. Berdasarkan luasnya, ada pembagian untuk fasilitas umum 1000 m2, saluran n jalan lingkungan (6 row / 9 row) 1800 m2, n rumah per unit 7200 m2 (10.000-1000-1800). HPP fasum n salr n jln ling harus dibebankan ke harga rumah per unit. Misal total HPP fasum, sal n jln lingk = 100 jt. Angka tersebut dibagikan dgn 7200 m2. Hasil pembagian tersebut baru dikalikan dgn luas rumah per unit. Semoga Bermanfaat.