• Cara menghitung bunga pajak

  • cdr293

    Member
    17 July 2012 at 5:19 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mksdnya dasarnya itung bunga itu bukan dari tanggal terbit STP tp pas saat tanggal telat bayarnya

    CMIIW ya rekan cdr…

    yoiihh.. begitu maksudnya 😀

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2012 at 5:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    meluruskan saja.
    ini maksudnya pasti …… sampai terbit STP, bukan dari … terbit STP

    Mohon koreksinya bila tambah tidak lurus…

    Salam

    he he he emg bahasa hukum itu bs bikin belok yg lurus2…

    lbh enak meluruskan yg belok2 (lbh berguna tukang pijit drpd pembuat UU apalagi kl pake plus plus) he he he…

  • cdr293

    Member
    17 July 2012 at 5:21 pm
    Originaly posted by hanif:

    meluruskan saja.
    ini maksudnya pasti …… sampai terbit STP, bukan dari … terbit STP

    Mohon koreksinya bila tambah tidak lurus…

    Salam

    sebenernya maksudnya dihitung sampai tanggal pelunasan, rekan. Tidak berhubungan dengan penerbitan STP 😀

  • MSWoke

    Member
    18 July 2012 at 10:43 am

    Dear rekans,

    kalau boleh saya simpulkan berarti ada 2 persepsi cara perhitungan bulan untuk bunga pajak :

    1. periode 16 Apr s.d. 15 Mei…………….. 1 bulan

    2. periode 16 Apr s.d. 30 Apr……………… 1 bulan
    periode 01 Mei s.d. 15 Mei……………… 1 bulan
    total 2 bulan

    Jadi yang benar asumsi 1 atau yang ke2 ya??

    Terima kasih.

  • priadiar4

    Member
    18 July 2012 at 10:48 am
    Originaly posted by MSWoke:

    Jadi yang benar asumsi 1 atau yang ke2 ya??

    saya pilih satu..

  • cdr293

    Member
    18 July 2012 at 10:49 am
    Originaly posted by MSWoke:

    Jadi yang benar asumsi 1 atau yang ke2 ya??

    Terima kasih.

    saya pilih duaaaa 😀

  • MSWoke

    Member
    18 July 2012 at 10:52 am

    Wah, makin bingung nih….

    master-master pajak ada yang pilih asumsi 1, ada juga asumsi yang ke-2…
    rekan-rekan yang lain ada masukan lagi plus dasar hukumnya kalo ada???

    Thx y….

  • hangsengnikkei

    Member
    18 July 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by MSWoke:

    Jadi yang benar asumsi 1 atau yang ke2 ya??

    saya diajarinnya pake nomer dua…jadi masih tetep nurut sama guru sebelum ada sanggahan yg manteb n dapat dipertanggungjawabkan dunia akherat keabsahannya…hehehe…

  • Karbala

    Member
    18 July 2012 at 11:38 am
    Originaly posted by MSWoke:

    Apabila telat bayar PPh pasal 25 untuk masa Maret, baru dibayar tanggal 15 Mei.

    2 bulan
    karena bulan april sudah harus dibayar, apalagi mei sudah telat dua bulan

    salam

  • begawan5060

    Member
    18 July 2012 at 5:49 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    suhu begawan kayaknya blm keliatan ya hari ini…

    Hallo rekan-rekan, ikut nimbrung ya…
    Pasal 9 ayat (2a) KUP :
    Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    Pasal ini mengatur tata cara menagih sanksi bunga terlambat bayar (pajaknya sendiri sudah dibayar tapi telat), dan dihitung dari tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, penghitungan sebulan adalah meliputi setiap tgl jatuh tempo, bukan setiap bulan kalender..

    Contoh :
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 16 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 31 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 5 Juni —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 15 Juni —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 16 Juni —> 2 bl

    Lain halnya dengan Pasal 14 ayat (3) KUP :
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    Pasal ini mengatur tata cara menagih PPh dalam thn berjalan yg tidak dibayar, sekaligus ditambah sanksi bunganya, dan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Dengan demikian, penghitungan sebulan adalah meliputi setiap bulan kalender.

    Contoh :
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 16 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 31 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 5 Juni —> 2 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 30 Juni —> 2 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 1 Juli —> 3 bl

  • Aries Tanno

    Member
    18 July 2012 at 10:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Hallo rekan-rekan, ikut nimbrung ya…
    Pasal 9 ayat (2a) KUP :
    Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    Pasal ini mengatur tata cara menagih sanksi bunga terlambat bayar (pajaknya sendiri sudah dibayar tapi telat), dan dihitung dari tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, penghitungan sebulan adalah meliputi setiap tgl jatuh tempo, bukan setiap bulan kalender..

    Contoh :
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 16 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 31 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 5 Juni —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 15 Juni —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 16 Juni —> 2 bl

    Lain halnya dengan Pasal 14 ayat (3) KUP :
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    Pasal ini mengatur tata cara menagih PPh dalam thn berjalan yg tidak dibayar, sekaligus ditambah sanksi bunganya, dan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak. Dengan demikian, penghitungan sebulan adalah meliputi setiap bulan kalender.

    Contoh :
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 16 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 31 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 5 Juni —> 2 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 30 Juni —> 2 bl
    PPh Ps 25 masa April tidak dibayar, diterbitkan STP tgl. 1 Juli —> 3 bl

    Mantaap…
    Sangat dipahami maksudnya

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 July 2012 at 10:58 pm

    tapi, coba kita lihat uraian berikut :

    SAAT TERUTANG PAJAK
    Pasal 12

    Ayat (1)

    Pajak pada prinsipnya terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak, tetapi untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak tersebut adalah:

    1. pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pihak ketiga;
    2. pada akhir masa, untuk Pajak Penghasilan yang dipotong oleh pemberi kerja, atau yang dipungut oleh pihak lain atas kegiatan usaha, atau oleh Pengusaha Kena Pajak atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; atau
    3. pada akhir Tahun Pajak, untuk Pajak Penghasilan.

    Pasal 14
    (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:

    a. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
    b. dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;

    (3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    Di dalam memori penjelasan, diberikan ilustrasi sebagai berikut :
    1. Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.

    Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut :
    – Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008
    (Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) = Rp 60.000.000,00
    – Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 (+)
    – Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00

    Menilik pada ketentuan saat terutangnya Pajak diatas, tidak ada pengaturan kapan terutangnya PPh Pasal 25.
    okelah kita bisa menggunakan sejak berakhirnya masa pajak. dengan demikian angka 3 bulan dihitung sejak juli, aagust dan desember.

    Tapi, coba lihat ilustrasi 2.

    2. Hasil penelitian Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2008 yang disampaikan pada tanggal 31 Maret 2009 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp1.000.000,00. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 12 Juni 2009 dengan penghitungan sebagai berikut:

    – Kekurangan bayar Pajak Penghasilan = Rp1.000.000,00
    – Bunga = 3 x 2%x Rp1.000.000,00 = Rp 60.000.00 (+)
    – Jumlah yang harus dibayar = Rp 1.060.000,00

    saat terutang PPh adalah akhir tahun. angka 3 bulan itu dapatnya dari mana?
    jan – maret kah, atau April -juni?

    Ada ketidakkonsistenan.

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    18 July 2012 at 11:35 pm

    Akan terjadi hal seperti ini :
    Misal PPh Pasal 25 bulan Juni diatas dibayar 50 juta tanggal 10 Juli.
    Sisanya tidak dibayar lagi. 31 Juli terbit STP

    Maka, tagihan dalam STP adalah :
    PPh Pasal 25/ bulan………………………………..100 juta
    Dilunasi…………………………………… ……………50 juta –
    PPh 25 Kurang bayar………………………………..50 juta
    Sanksi bunga
    2% x 1 bulan x 50 juta……………………………….1 juta
    Total tagihan STP…………………………………….51 juta

    Perhitungan yang sama juga akan terjadi bila pembayaran 50 juta dilakukan pada tanggal 20 juli, maka, tagihan dalam STP:
    PPh Pasal 25/ bulan………………………………..100 juta
    Dilunasi…………………………………… ……………50 juta –
    PPh 25 Kurang bayar………………………………..50 juta
    Sanksi bunga
    2% x 1 bulan x 50 juta……………………………….1 juta
    Total tagihan STP…………………………………….51 juta

    Mengapa demikian?
    Dasarnya :
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.

    Karena kejadian ini adalah untuk pajak yang tidak atau kurang dibayar, dasar yang digunakan adalah ketentuan di dalam pasal 14, bukan pasal 9. Konsekuensinya, penghitungan bunga adalah dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dan tidak memperhatikan apakah ada yang sudah dibayar tepat waktu atau tidak.

    Perhitungan sanksi yang paling wajar bila pembayaran dilakukan tanggal 20 juli adalah :
    PPh Pasal 25/ bulan………………………………..100 juta
    Dilunasi…………………………………… ……………50 juta –
    PPh 25 Kurang bayar………………………………..50 juta
    Sanksi bunga karena terlambat bayar
    2% x 1 bulan x 50 juta……………………………….1 juta
    Sanksi bunga kurang bayar
    2% x 1 bulan x 50 juta……………………………….1 juta
    Total tagihan STP…………………………………….52 juta

    Mohon koreksinya…

    Salam

  • MSWoke

    Member
    19 July 2012 at 8:26 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 9 ayat (2a) KUP :
    Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

    Pasal ini mengatur tata cara menagih sanksi bunga terlambat bayar (pajaknya sendiri sudah dibayar tapi telat), dan dihitung dari tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, penghitungan sebulan adalah meliputi setiap tgl jatuh tempo, bukan setiap bulan kalender..

    Contoh :
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 16 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 31 Mei —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 5 Juni —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 15 Juni —> 1 bl
    PPh Ps 25 masa April, dibayar pada tgl. 16 Juni —> 2 bl

    Kasus yng sy alami seperti ilustrasi di atas.
    Saya ada dari sumber lain, ada yang punya persepsi bahwa : "dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran"

    misalnya untuk PPh Ps 25 masa April dibayar 15 Juni :
    Jatuh tempo pembayarab PPh Ps. 25 masa April tanggal 15 Mei
    maka bunganya dihitung dari
    tanggal 15 Mei s.d. 14 Juni = 1 bulan
    tanggal 15 Juni s.d 14 Juli = 1 bulan
    Jadi apabila dibayar tgl 15 Juni terutang bunga 2 bulan..

    Mohon koreksinya lagi rekan-rekan….

  • yuniffer

    Member
    19 July 2012 at 8:37 am

    Tanggal jatuh tempo untuk PPh Pasal 25 adalah setiap tanggal 15 pada bulan berikutnya. Artinya Tanggal 15 adalah hai terakhir untuk melakukan penyetoran, kecuali jatuh pada hari libur. Dengan demikian jika rekan membayar PPh Pasal 25 masa April di tanggal 15 Juni masih masuk ke dalam tanggal jatuh tempo (dalam hitungan 1 bulan terlambat setor) sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku.
    Jika nanti pada saat terima STP atas sanksi bunga administrasi dan dikenakan perhitungan keterlambatan 2 bulan, maka silahkan ajukan segera surat keberatan dan permohonan koreksi atas kesalahan perhitungan sanksi tersebut ke KPP disertai dengan aturan dan contoh perhitungan di ketentuan perpajakan yang berlaku.

Viewing 31 - 45 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now