• Cara menghitung bunga pajak

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 3:59 pm
    Originaly posted by hanif:

    bila untuk kasus di dalam penjelasan pasal 19 tersebut menggunakan cara seperti yang diajarin diatas, sanksi bunga bukannya 1 bulan tapi 2 bulan. Sebab, batas pembayaran adalah 6 November, sedang STP terbit tanggal 1 Desember. Berarti udah masuk bulan baru.

    jika ini dihitung berapa bulan rekan hanif ??

    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.

    Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2012 at 4:00 pm

    wah berarti ini harus disamakan persepsinya dong diantara para praktisi perpajakan…
    cuma rekan hanif harusnya di KUP itu hrs lbh jelas atas keterlambatan pembayaran yg dibuat contoh perhitungannya, jgn atas yg berdasarkan SKPKB, atau lbh tepatnya di penjelasan pasal 9 (2a) KUP…

    kl begini kan org masih bs bersikeras dgn pendapatnya masing2…
    atau ada ga dasar hukum lain yg memperkuatnya?

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 4:03 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    jika ini dihitung berapa bulan rekan hanif ??

    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15. Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.

    Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008

    jawabannya kan sudah ada di KUP he he he
    ini dia

    Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 2008 setiap bulan sebesar Rp 100.000.000,00 jatuh tempo misalnya tiap tanggal 15 Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008 dibayar tepat waktu sebesar Rp 40.000.000,00.

    Atas kekurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak pada tanggal 18 September 2008 dengan penghitungan sebagai berikut :
    – Kekurangan bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan Juni 2008
    (Rp100.000.000,00-Rp 40.000.000,00) = Rp 60.000.000,00
    – Bunga = 3 x 2% x Rp 60.000.000,00 = Rp 3.600.000,00 (+)
    – Jumlah yang harus dibayar = Rp 63.600.000,00

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 4:08 pm

    Tapi logikanya :
    PPh Pasal 25 sebulan……………….100.000.000
    Dibayar Tepat Waktu…………………40.000.000 –
    Pajak kurang bayar………………….60.000.000

    Atas kuran bayar akan dikenakan sanksi 3 bulan dengan perhitungan :
    PPh Pasal 25 Juni dilunasi paling lamabt 15 Juli. karena baru 50 juta yang dilunasi tepat waktu, maka, atas sisanya akan dikenakan bunga dengan perhitungan :
    periode 16 Juli – 15 Agustus…………………………….1 bulan
    periode 16 Agustus – 15 September…………………..1 bulan
    periode 16 September – 18 september = 3 hari =…1 bulan +
    Total bulan sanksi = ……………………………………..3 bulan

    Salam

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 4:26 pm

    terima kasih rekan hanif, berarti jawaban rekan kita terjawab,

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    wah berarti ini harus disamakan persepsinya dong diantara para praktisi perpajakan…
    cuma rekan hanif harusnya di KUP itu hrs lbh jelas atas keterlambatan pembayaran yg dibuat contoh perhitungannya, jgn atas yg berdasarkan SKPKB, atau lbh tepatnya di penjelasan pasal 9 (2a) KUP…

    kl begini kan org masih bs bersikeras dgn pendapatnya masing2…
    atau ada ga dasar hukum lain yg memperkuatnya?

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 4:29 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    terima kasih rekan hanif,

    sama2 rekan pri…

    Originaly posted by priadiar4:

    berarti jawaban rekan kita terjawab,

    mungkin belum rekan pri…
    Sebab, dengan cara yang satu lagi jatuhnya tetap 3 bulan.
    16 Juli – 31 Juli ……..1 bulan
    Agustus……………….1 bulan
    September……………1 bulan
    Jumlah………………..3 bulan

    Jadi, hasilnya tetap sama.
    Tapi, mudah-mudahan bisa diterima.

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2012 at 4:36 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    terima kasih rekan hanif, berarti jawaban rekan kita terjawab

    blm terjawab juga secara pasti…soalnya itungannya masih sama kl pake itungan yg diyakini beberapa praktisi (tdk akan menyebutkan nama demi kerahasiaan narasumber, he he he)

    periode 16 juli – 31 juli……………………….. = 1 bulan
    periode 1 agustus – 31 agustus…………….. = 1 bulan
    periode 1 sept – 30 sept……………………… = 1 bulan
    total masih sama………………………………. = 3 bulan

    salam sepanjang, he he he…

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 4:42 pm

    wah untuk lebih jelasnya lihat contoh yang lain di KUP tentang dennda 2%, sebagai bahan pembanding lagi

  • priadiar4

    Member
    17 July 2012 at 4:43 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    dennda

    salah ketik, ini bunga hehe

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 4:43 pm

    Mungkin ilustrasi berikut juga bisa digunakan sebagai pedoman

    Contoh 1:

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2010 diterbitkan tanggal 5 April 2012 dan diajukan keberatan pada tanggal 8 Juni 2012. Jika Surat Keputusan Keberatan yang mengabulkan permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 10 Mei 2013 maka perhitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2012 s.d. 10 Mei 2013, yaitu selama 14 (empat belas) bulan [13 (tiga belas) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2012 s.d. 4 Mei 2013 ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan yaitu tanggal 5 Mei 2013 s.d. 10 Mei 2013)].

    Contoh 2 :

    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Tahun Pajak 2010 diterbitkan tanggal 5 April 2012 dan diajukan keberatan pada tanggal 10 Mei 2012. Surat Keputusan Keberatan yang menolak permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 5 Januari 2013. Wajib Pajak mengajukan banding dan Putusan Banding yang mengabulkan seluruh permohonan Wajib Pajak diterbitkan pada tanggal 10 Maret 2014. Putusan Banding tersebut baru diucapkan oleh Hakim Pengadilan Pajak dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 Maret 2014 dan baru diterima oleh Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 10 Mei 2014. Dalam hal ini, perhitungan jangka waktu sebagai dasar pemberian imbalan bunga sesuai dengan ketentuan pada ayat ini adalah mulai dari tanggal 5 April 2012 s.d. 20 Maret 2014, yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan [23 (dua puluh tiga) bulan penuh, yaitu tanggal 5 April 2012 s.d. 4 Maret 2014) ditambah bagian dari bulan yang dihitung penuh 1 (satu) bulan, yaitu tanggal 5 Maret 2014 s.d. 20 Maret 2014].

    Salam

  • cdr293

    Member
    17 July 2012 at 4:54 pm

    Penjelasan UU No. 28 Tahun 2007
    Pasal 9
    Ayat (2a)

    Ayat ini mengatur pengenaan bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Untuk jelasnya cara penghitungan bunga tersebut diberikan contoh sebagai berikut:

    Angsuran masa Pajak Penghasilan Pasal 25 PT A tahun 2008 sejumlah Rp10.000.000,00 per bulan. Angsuran masa Mei tahun 2008 dibayar tanggal 18 Juni 2008 dan dilaporkan tanggai 19 Juni 2008. Apabila pada tanggal 15 Juli 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak, sanksi bunga dalam Surat Tagihan Pajak dihitung 1 (satu) bulan sebagai berikut:

    1 x2% x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000.00.

    ————————————————– ———————–
    Di sini sanksi administrasi berupa bunga dihitung dari tanggal pembayaran, bukan dari tanggal penerbitan STP

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 5:00 pm
    Originaly posted by cdr293:

    Di sini sanksi administrasi berupa bunga dihitung dari tanggal pembayaran, bukan dari tanggal penerbitan STP

    yang dikenai sanksi kan keterlambatan pembayaran selama 3 hari, yaitu dari 16 – 18 Juni. Tanggal berapa pun STP diterbitkan, sanksinya tetap saja 1 bulan.
    Nggak "fair" dong bila STP terbit setahun kemudian trus WPnya dikenai sanksi setahun?. Kesalahannya hanya terlambat 3 hari kok

    Salam

  • hangsengnikkei

    Member
    17 July 2012 at 5:05 pm
    Originaly posted by cdr293:

    Di sini sanksi administrasi berupa bunga dihitung dari tanggal pembayaran, bukan dari tanggal penerbitan STP

    Originaly posted by hanif:

    Nggak "fair" dong bila STP terbit setahun kemudian trus WPnya dikenai sanksi setahun?. Kesalahannya hanya terlambat 3 hari kok

    rekan hanif…rekan cdr293 jg ga blg kalo dikenai sanksi setaun kan?
    mksdnya dasarnya itung bunga itu bukan dari tanggal terbit STP tp pas saat tanggal telat bayarnya

    CMIIW ya rekan cdr…

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 5:09 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    rekan hanif…rekan cdr293 jg ga blg kalo dikenai sanksi setaun kan?

    Enggak ada kok. Sumpah…
    Yang bilang setahun itu saya…he he he

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    17 July 2012 at 5:13 pm
    Originaly posted by cdr293:

    bukan dari tanggal penerbitan STP

    Originaly posted by hangsengnikkei:

    mksdnya dasarnya itung bunga itu bukan dari tanggal terbit STP tp pas saat tanggal telat bayarnya

    meluruskan saja.
    ini maksudnya pasti …… sampai terbit STP, bukan dari … terbit STP

    Mohon koreksinya bila tambah tidak lurus…

    Salam

Viewing 16 - 30 of 65 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now