Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cara menambah modal kerja dari dividen
Pagi rekan, izin bertanya, jika perusahaan ingin menambahkan modal melalui pembagian dividen ke direksi terlebih dahulu, kemudian dividen tersebut diinvestasikan kembali ke perusahaan, apakah ada pajak yg dibayar atas dividen tsb? Dan jika sudah bebas pajak ,apa yg harus dilaporkan sebagai bukti bahwa dividen benar diinveatasikan kembali ke perusahaan, terimakasih 🙏
izin membantu menjawab reka, untuk dividen yang diterima oleh OP dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Wajib pajak diwajibkan untuk membuat laporan relisasi dividen secara elektronik pada saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP seperti DJP online
terimakasih rekan , untuk menambah modal perusahaan apakah hanya dengan membagikan dividen atau bisa dengan cara lain? terimakasih