Informasi Pajak Terkini › Forums › Lain-lain › Cara memisahkan BPJS TK yang ditanggung Karyawan dan Perusahaan
Cara memisahkan BPJS TK yang ditanggung Karyawan dan Perusahaan
Selamat Pagi,
Maaf saya ingin bertanya. Kantor saya membayar BPJS TK JP Rp. 205.147.527 dan BPJS TK Non JP Rp. 3.554.279, dimana dalam totalan tersebut terdapat sebagian ditanggung kantor dan sebagian ditanggung karyawan. Bagaimana cara mengeluarkan nominal yang ditanggung kantor dan karyawan ya? Mohon pencerahaannya untuk saya yg awam. Terima Kasih.
ini untuk pengadministrasian dari awal gak ada catetannya ya rekan ? soalnya biasanya kalau perusahaan memberikan BPJS TK JP pun ada tarif yang dipotong kan ya
nah itu bisa di cek dari situ #cmiiwEngga ada, makanya saya juga bingung. itu totalan semua adanya, sedangkan seharusnya dipisahkan antara yg ditanggung perusahaan dan karyawan kan? Kalau untuk jurnalnya bagaimana ya?
kalau ga ada detailnya, yauda bagi proporsional secara in total aja,..