Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Cara lapor SPT jika tdk ada bukti potong (perusahaan tdk menanggung biaya pajak)
Tagged: PPH, PPh21, PPHPasal21
Cara lapor SPT jika tdk ada bukti potong (perusahaan tdk menanggung biaya pajak)
Halo rekan ortax, saya mau tanya, bagaimana cara melapor SPT jika perusahaan tdk memberikan bukti potong. Karena dari perusahaan tdk membayarkan/menanggung pajak pekerjanya.
Saya sudah coba masukan nomor NPWP saya sendiri sebagai nama pemotong pajak, tetapi tidak ada nomor bukti pemotongan pajaknya.
Mohon bantuannya terima kasih rekan🙏
-
This discussion was modified 7 months, 3 weeks ago by
Nadia Octaviany.
-
This discussion was modified 7 months, 3 weeks ago by
harus menghitung sendiri dan membayar sendiri pajaknya
Berarti jk seperti itu tidak bisa lapor dengan pilihan “1770S dengan panduan” ya?
Viewing 1 - 3 of 3 replies