Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Cadangan yg diperbolehkan

  • Cadangan yg diperbolehkan

     yuniffer updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • kantotriyadi

    Member
    12 December 2012 at 5:28 pm

    rekan2 ortax, mohon advisenya: cadangan2 apa saja yg diperbolehkan oleh pajak? terima kasih atas pencerahannya.

  • kantotriyadi

    Member
    12 December 2012 at 5:28 pm
  • yuniffer

    Member
    12 December 2012 at 5:38 pm
    Originaly posted by kantotriyadi:

    rekan2 ortax, mohon advisenya: cadangan2 apa saja yg diperbolehkan oleh pajak? terima kasih atas pencerahannya.

    Silahkan refer ke Pasal 9 ayat (1) Huruf c UU PPh no 36/2008:
    Pasal 9

    (1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
    a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
    b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
    c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
    yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now