• Cadangan Bonus

     AYKAL LOMBA updated 3 months, 1 week ago 16 Members · 27 Posts
  • jims

    Member
    23 October 2008 at 1:07 pm
  • jims

    Member
    23 October 2008 at 1:07 pm

    Apakah cadangan bonus, dapat dibebankan sebagai biaya pada SPT Tahunan, kalau boleh aturan yang mengaturnya apa yach?
    Mohon bantuannya kepada rekan2 sekalian. Terima Kasih

  • Otong

    Member
    23 October 2008 at 1:15 pm

    Bonus untuk karyawan ya, kayaknya enggak deh…

  • jims

    Member
    23 October 2008 at 1:22 pm

    Iya pak, cadangan bonus buat karyawan.

  • Wahyudi

    Member
    23 October 2008 at 3:28 pm

    KALO MENURUT AKU PRIBADI SICH SECARA FISKAL YANG NAMANYA CADANGAN TERUTAMA YG MENAMBAH PENGHASILAN TIDAK DAPAT DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA, DENGAN CATATAN :
    Cadangan Bonus belum merupakan pengeluaran yang pasti serta berkolerasi dengan penghitungan pajak terutang terutama PPH psl.21 bagi karyawan.
    Namun demikian cadangan ini dapat kita biayakan dengan syarat di bagikan maksimal pada tahun bersangkutan.

  • surjono

    Member
    23 October 2008 at 3:58 pm

    tax planning yang kebablasan ini.. jadinya tax avoidance dah..

  • antona

    Member
    23 October 2008 at 6:02 pm

    Rekan semuanya
    sebelum menjawab semuanya, kembali ke prinsip fiskal : taxable dedutible
    di sini jelas cadangan bonus yg dibayarkan kpd karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan tidak dikoreksi fiskal, di pihak karyawan juga harus dipotong pph pasal 21
    mohon dikoreksi bila salah
    salam

  • dee dee

    Member
    27 October 2008 at 8:49 am

    Ikutan ya…
    Saya sependapat dengan sdr antona.
    Apabila bonus tersebut nantinya akan dibayarkan oleh pihak persh kepada karyawannya saya pikir dapat dianggap sebagai beban/biaya oleh persh. Saya kira perlakuannya hampir sama dengan THR. Jadi bisa diposting pada Rekening yang sama dengan Biaya Gaji. Pada saat pembayaran bonusnya di potong PPh 21.
    mungkin begitu kira2, ada yg mau koreksi…

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    27 October 2008 at 3:09 pm

    Dear All Friend's, Attn:

    Cadangan Bonus yang disediakan untuk Pegawai / Pekerja / Karyawan Perusahaan berdasarkan Penegasan yang digariskan ketentuan Pasal 9 Ayat (1) Huruf c UU PPh Nomor 36 Tahun 2009 “TIDAK BOLEH DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA PERUSAHAAN” sebagai berikut:

    “Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak DN dan BUT “tidak boleh dikurangkan” :
    a ……… s/d b;
    c. Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan “kecuali”
    1. Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk usaha Bank dan Badan Usaha Lain yang menyalurkan Kredit, Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi (Financial Leasing), Perusahaan Pembiayaan Konsumen (leassing) dan Perusahaan Anjak Piutang;
    2. Cadangan untuk Usaha Asuransi termasuk Cadangan Bantuan Sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. Cadangan Penjaminan untuk Lembaga Penjaminan Simpanan;
    4. Cadangan Biaya Reklamasi untuk Usaha Pertambangan;
    5. Cadangan Biaya Penanaman Kemblai untuk Usaha Kehutanan, dan;
    6. Cadangan Biaya Penutupan dan Pemeliharaan Tempat Pembuangan Limbah Industri untuk Usaha Pengolahan Limbah Industri;
    Yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Demikian

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • Otong

    Member
    27 October 2008 at 3:57 pm
    Originaly posted by WAHYUDI:

    Namun demikian cadangan ini dapat kita biayakan dengan syarat di bagikan maksimal pada tahun bersangkutan.

    bukannya rekan jims mengaitkan dengan pembiayaan di spt tahunan. Sorry,klu sudah dibayarkan bukan cadangan lagi dunk namanya… 🙂

  • Otong

    Member
    27 October 2008 at 4:02 pm
    Originaly posted by antona:

    Rekan semuanya
    sebelum menjawab semuanya, kembali ke prinsip fiskal : taxable dedutible
    di sini jelas cadangan bonus yg dibayarkan kpd karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan tidak dikoreksi fiskal, di pihak karyawan juga harus dipotong pph pasal 21
    mohon dikoreksi bila salah
    salam

    Sorry, kapan dipotongnya ? klu masih sebagai cadangan kan belum jadi penghasilan buat karyawan bagaimana bisa dipotong…

  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 4:10 pm

    klo di cadangkan kannya lebih dari yang dibagikan gemana y perlakuaannya….
    klo Bonus nya dibayar di tahun depan tp sudah di cadangkan..tetapi blm jelas brp dan siapa saja yg menerima ..apakah terutang PPh 21…..mohon tanggapannya dari rekan Ortax thanks…

  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 4:15 pm

    tambahan untuk Cadangan bonus yang sudah dibayarkan PPh 21 apakah bisa di jadikan biaya pada SPT Tahunan Badan? klo tidak bagaimana recc dengan PPh tahunan 21 nya….mohon advise dan koreksinya

  • evan212

    Member
    27 October 2008 at 4:25 pm

    cadangan apa realisasi nih ?? kalo cadangan gimana majakinnya ??

  • syaifuddin_se

    Member
    27 October 2008 at 4:46 pm

    misal pd tahun 2007 di cadangkan bonus 2 M, tp pada feb 2008 bonus di bagikan hanya 1,5 M ….bagaimana recc Fiskal vs komersialnya….

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now