• Cadangan Bonus

     AYKAL LOMBA updated 3 months, 2 weeks ago 16 Members · 27 Posts
  • Tekoajaib

    Member
    28 October 2008 at 2:25 pm

    Untuk Cadangan Bonus karyawan yang belum pasti metode yang terbaik menurut saya adalah:

    1. Pada SPT PPh Badan sebaiknya dilakukan koreksi Positif (karena sifatnya masih cadangan)
    2. Pada SPT PPh 21 bonus tersebut tidak dilaporkan

    Hal ini sekaligus akan mempermudah dilakukannya rekonsiliasi biaya gaji dan Objek SPT PPh 21

    Sebaliknya pada saat bonus tersebut dibayarkan adalah:
    1. Dilakukan koreksi negatif pada SPT PPh Badan
    2. Dilaporkan pada SPT PPh 21

  • syaifuddin_se

    Member
    28 October 2008 at 3:10 pm

    klo cadangan tersebut sudah pasti dan ada list karyawan dan jumlah bonus yg diterima apakah sudah terutang PPh 21 blm y…walau pun blm dibayarkan pada tahun yg bersangkutan…..

  • Tekoajaib

    Member
    28 October 2008 at 3:25 pm
    Originaly posted by syaifuddin_se:

    klo cadangan tersebut sudah pasti dan ada list karyawan dan jumlah bonus yg diterima apakah sudah terutang PPh 21 blm y…walau pun blm dibayarkan pada tahun yg bersangkutan…..

    kalau sudah pasti maka statusnya bukan cadangan tapi akrual. Kalau akrual maka sudah terhutang PPh Pasal 21 dan dapat dibiayakan pada perhitungan SPT PPh Badan.

  • harry_logic

    Member
    3 November 2008 at 10:30 pm

    Sudah dipastikan di dlm UU PPh (lihat posting Sdr RITZKY FIRDAUS) cadangan apa saja yg boleh dikurangkan kepada penghasilan,

    jadi… selesailah bahasan ini.

  • rama

    Member
    7 November 2008 at 11:01 am

    Boleh dibebankan sebagai biaya karena, bonus juga merupakan penghasilan karyawan dan tentunya dipotong PPh Ps 21

  • ramces

    Member
    7 November 2008 at 6:58 pm

    Cadangan Bonus dalam pemahaman saya merupakan Accrued Bonus
    Jadi Secara Akuntansi dicatat
    0000 Biaya Bonus xxxx
    0000 Accrued Bonus xxxx

    Pada dasarnya Accrued Bonus telah dihitung berdasarkan jumlah yang pasti yang akan dibayarkan kepada pegawai dan akan direalisasi dalan jangka pedek.
    Jika atas Cadangan Bonus dibebankan sebagai biaya maka WP Pemberi kerja wajib memotong dan menyetor PPh 21 tanpa menunggung Bonus tersebut diterima oleh pegawai.
    Mohon dikoreksi

    Ramces

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 9:53 am

    Untuk cadangan bonus, lebih baik dicatat sebagai Beban Yang masih harus dibayar, dan pada saat realisasi Bonus akan menambah penghasilan karyawan dan dipotong PPh Ps.21.
    Mohon koreksinya……..

  • rama

    Member
    8 November 2008 at 9:58 am
    Originaly posted by ramces:

    Pada dasarnya Accrued Bonus telah dihitung berdasarkan jumlah yang pasti yang akan dibayarkan kepada pegawai dan akan direalisasi dalan jangka pedek.
    Jika atas Cadangan Bonus dibebankan sebagai biaya maka WP Pemberi kerja wajib memotong dan menyetor PPh 21 tanpa menunggung Bonus tersebut diterima oleh pegawai.
    Mohon dikoreksi

    Pada dasarnya pemotongan dan pemungutan semua Pajak Penghasilan bukan dipotong pada saat terjasinya transaksi (belum terima uang kok dipotong), tetapi dipotong pada saat realisasi pembayaran sehingga yang membayarkan bonus tersebut wajib memotong PPh.
    Mohon koreksinya…………….Salam ORTax

  • besdy

    Member
    8 November 2008 at 10:35 am

    Pada dasarnya pemotongan dan pemungutan semua Pajak Penghasilan bukan dipotong pada saat terjasinya transaksi (belum terima uang kok dipotong), tetapi dipotong pada saat realisasi pembayaran sehingga yang membayarkan bonus tersebut wajib memotong PPh.
    Mohon koreksinya…………….Salam ORTax

    PPh pot/put terutang pada saat pencatatan / pengakuan biaya, dan dibayar pada saat jatuh tempo.
    Menurut pendapat saya :
    – Cadangan bonus apabila masih berupa alokasi dana untuk keperluan pembagian bonus karyawan, tapi sifatnya belum pasti dan belum ditentukan kapan pembayaran bonusnya, sehingga cadangan ini bukan biaya yang deductible (cadangan biaya yang boleh dibebankan adalah seperti yang diperincikan oleh rekan Ritzky ).Tetapi nanti juga dibebankan (deductible) pada saat sudah terjadi pembayaran kepada karyawan, jadi masalahnya cuma beda waktu saja.
    – Hutang biaya bonus, kalau bonus ini sudah pasti akan dibayarkan sebaiknya dianggap sebagai hutang biaya bonus karyawan, dan itu boleh dibiayakan sepanjang sudah terutang PPh 21.
    Jadi mana yang sesuai dengan kepentingan perusahaan saja.

  • ramces

    Member
    10 November 2008 at 1:22 pm

    Cadangan Bonus atau Accrued Bonus akan dipotong PPH 21 pada saat pengakuan atas transaksi tersebut tanpa menunggu Bonus tersebut diserahkan kepada sipenerima.

  • zarkasi

    Member
    13 November 2008 at 1:04 pm
    Originaly posted by Otong:

    Originaly posted by antona:
    Rekan semuanya
    sebelum menjawab semuanya, kembali ke prinsip fiskal : taxable dedutible
    di sini jelas cadangan bonus yg dibayarkan kpd karyawan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dan tidak dikoreksi fiskal, di pihak karyawan juga harus dipotong pph pasal 21
    mohon dikoreksi bila salah
    salam

    Sorry, kapan dipotongnya ? klu masih sebagai cadangan kan belum jadi penghasilan buat karyawan bagaimana bisa dipotong…

    Sekedar sharing..
    dipotongnya pas akhir tahun…. dgn catatan bahwa perhitungan itu harus mencantumkan Siapa saja yang mendapatkannya dan Berapa nilainya…
    maaf kalo salah.

  • AYKAL LOMBA

    Member
    31 May 2024 at 3:34 pm

    rekan ijinkan saya bertanya sedikit,bagaimana jika terjadi pembayaran THR, apakah akan mengurangi nominal pencadangan atau tidak, terima kasih

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now