Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Cabang vs Representatif
Selamat siang,
Mohon pencerahannya, apa bedanya cabang dan representatif dalam hubungannya dengan pajak?
Terimakasih
SalamRekan hendri,
Coba disimak UU-42 2009 Pasal 1A Ayat 1 Huruf F beserta penjelasannya. Disitu sedikit disinggung kalo cabang adalah sama dengan perwakilan/representatif.
Semoga dapat sedikit membantu.
Viewing 1 - 3 of 3 replies