Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › By. transportasi karyawan outsourhing
By. transportasi karyawan outsourhing
Selamat pagi,
Misalnya karyawan PT.A memperkerjakan karyawannya di PT. B, lalu biaya transportasi karyawan PT. A selalu diganti oleh PT. B. Apakah biaya penggantian tsb. termasuk bagian dari penghasilan PT. A atau termasuk biaya untuk PT. B?
Trimakasih,
Lutfan
Kalau menurut saya, itu semua tergantung deal yang dibuat antar 2 perusahaan tsb mas, kalau PT B akan menagihkan biaya transportasi yang dikeluarkan ke PT A, maka prinsipnya akan sama dengan reimburse. Mungkin syarat2nya bisa diliat di thread yang sebelumnya. cmiiw.
salam,
agusBagi PT. A bukan pendapatan, sedang Bagi PT. B dapat dibebankan sbg biaya transportasi.
Kary.PT. A tsb sbg konsultan ataukah bgmn perjanjian kerjanya ?
monggo yg lain silahkan berpendapat….Satu hal lagi, penggantian biaya transport tersebut apakah diberikan secara langsung kepada si karyawan tersebut? dan, apakah PT. A menagih biaya transprot tersebut terlebih dulu ke PT. B?
karyawan PT. A bukan sebagai konsultan, jadi kami memuat web Application dan buatnya di PT. B, by. transportasinya selalu diganti setiap dia masuk kerja
Menurut saya ini masuk dalam kategori expense bagi PT B (deductable). Sementara bagi PT A ini adalah Penghasilan (taxable).
trima kasih atas jawaban rekan semua
sdri Mira, bagi PT.A bukan pendapatan, karena langsung diberikan ke karyawan
Untuk Pak budianto :
Saya coba adopt prisip taxable – deductable. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa karyawan PT A ini tidak berdiri sendiri. Lagi pula dalam Fee Arrangement pasti Out-of-Pocket Expenses seperti ini sudah dijabarkan, yang biasanya berbunyi "Out-of-pocket expenses (“OPEâ€) such as transportation/traveling expenses and communication expenses will be billed in addition to our fees and based on actual costs incurred."
Jadi meskipun pengantiannya langsung ke karyawan PT A namun pada prinsipnya ini adalah bagian dari tagihan PT A kepada PT B. Dan jumlah bagian tagihan tersebut merupakan penghasilan bagi PT A (bruto) sehingga PT A juga berkewajiban untuk memungut PPN. Toh pada akhirnya nanti ini juga akan dijadikan biaya juga oleh PT A dalam menghitung PPh Badannya.
Itu hasil analisa saya Pak, mohon dikoreksi jika saya salah…
mbak mira,
jadi kary pt a, hrs lapor juga berapa yang ia dapatkan ya?
memang ini hal kecil ya, tp akuntansi nya jadi ada dipersimpangan, malah sy melihat pendapat pak adyudha bahwa ada deal antara pt a dan pt b yg harus jd pertimbangan, apakah bisa mempengaruhi pembukuannya mbak mir ?Saya setuju dengan pendapatnya adyudha, tergantung perjanjian PT A dan PT B, karena uang langsung diterima karyawan PT A…
Pak Lutfan1708, silahkan dijelaskan
apakah PT. A menagih by. transportasi karyawannya tsb ke PT. B
atau Kary. PT. A tsb klaim by.transportasi ke PT. B ?
biar clear masalahnya….Saya rasa rekan lutfan bisa sedikit lagi ngasih informasi ke rekan-rekan disini, mengenai " APAKAH BIAYA TRANSPORT UNTUK KARYAWAN PT. A TERSEBUT DIBERIKAN SECARA LANGSUNG KEPADA SI KARYAWAN ATAU MELALUI PT. A TERLEBIH DAHULU? " sebab saya yakin jawabannya bisa ditelaah pertama kali disini.!
Menurut saya tergantung kesepakatan antara PT.B dengan PT.B
Apakah biaya tersebut di reimburst atau tidak.
Kalau di reimburst berarti biaya bagi PT.A
kalau tidak, berarti biaya tersebut di tanggung oleh PT. B
jadi tidak ada pendapatan bagi PT manapun.
Sekian.