Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › buku PPN khusus perbankan
- Originaly posted by begawan5060:
Apabila pemiliknya sudah PKP dan mereka memungut PPN, maka pihak penyewa (dalam hal ini bank) bukan sekedar boleh…, tetapi harus bayar PPN-nya
artinya, kegiatan pembayaran ppn perbankan tidak dibatasi oleh SE tsb?
maaf rekan2 banyak nanya….terima kasih