Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mana yang Lebih Dulu Terbit? Bukti Potong atau Faktur Pajak
Mana yang Lebih Dulu Terbit? Bukti Potong atau Faktur Pajak
apakah bukti potong terbit dahulu di banding faktur pajak di perbolehkan ?
Kasusnya gimana ya? harusnya faktur pajak duluan terbit karena dia biasanya dilampirkan bersama tagihan ke pihak yang menerbitkan bukti potong.
Nanti bukti potong terbit saat tagihan siap untuk dibayarkan atau sudah dibukukan sebagai biaya.
Setuju
Bantu jawab ya kak,
Bukti potong pajak adalah formulir atau dokumen lain yang dibuat dan digunakan oleh pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti pemotongan pajak telah dilakuan.
Dari kesimpulan di atas maka faktur pajak adalah yang pertama terbit disusul dengan bukti potong atas faktur tersebut kak..
Koreksi jika ada salah 🙏🏻
Ini jawaban yang paling benar cuma terkadang ada beberapa kondisi yang mengakibatkan invoice belum diterima namun tagihan harus dibayar sehingga bukti potong dibuatkan dengan dasar proforma invoice
apakah proforma invoice vs invoice (real) nantinya bisa berbeda ya nominalnya ?
boleh aja, selama ada dokumen untuk dasar dipotong pajak