Informasi Pajak Terkini › Forums › PPN dan PPnBM › Bukti Potong PT untuk Sewa kios di Mall
Bukti Potong PT untuk Sewa kios di Mall
Halo selamat pagi rekan2
izin saya mau bertanya tentang bukti potong.
saya adalah PT yang sewa kios di sebuah mall.
info dari mall nya, pada saat saya sewa kios tersebut kan ada PPN, yang saya bayar cukup dpp + 1% saja dengan menyertakan bukti potong.
misalnya: 4.000.000 + ppn 11% 440.000 = 4.440.000
yang saya bayar hanya Rp.4.040.000
yang saya tanyakan:
1. bukti potong tersebut siapa yang akan bayar?
2. bukti potong tersebut kapan harus dibayar?
terima kasih
Maksudnya mungkin, rekan sebagai penyewa (tenant) melakukan Pemotongan PPh Final (4 ayat 2) dan memberikan Bukti Potongnya ke Pihak mall.
jadi rekan cuma membayar tagihan sebesar DPP + PPN saja.Beda case nya ketika rekan sebagai penyewa dan cuma punya NPWP Pribadi (Tidak bisa melakukan Pemotongan PPh Final tsb), maka pihak mall yg akan Menyetor Sendiri PPh Final (4 ayat 2) tsb. Nanti tagihan yang harus dibayar oleh rekan (tenant) sebesar DPP + PPN + PPh Final.
CMIIW
-
This reply was modified 3 weeks, 5 days ago by
Urang nampong.
-
This reply was modified 3 weeks, 5 days ago by