Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti potong PPh 23

  • Bukti potong PPh 23

     prastono updated 16 years, 10 months ago 4 Members · 6 Posts
  • lutfan1708

    Member
    30 January 2008 at 11:20 am
  • lutfan1708

    Member
    30 January 2008 at 11:20 am

    misal jika PT. A membuat invoice tgl 18 Des 07 dan menerbitkan FPS, ke PT. B. Oleh PT. A pendapatan sudah diakui di bulan tsb. PT. B belum melakukan pembayaran sampai akhir bulan Januari 2008 (PT. B telah membuat bukti potong tertanggal invoice), yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah boleh bukti potong pph 23 dikreditkan ditahun 2007, walaupun pembayarannya dilakukan di bulan Februari? Ataukah bukti potong pph 23-nya dikreditkan ditahun 2008 dengan asumsi pendapatan diterima di bulan Februari 2008?

  • poernama

    Member
    30 January 2008 at 11:54 am

    pak lutfan, maaf kalo saya salah, pengkreditan bukti potong pph 23 adalah sesuai dengan tanggal ditandatanganinya bukti potong tersebut, itulah masa pajak nya, namun hal ini juga perlu di cek ke pt b masuk ke masa mana bukti potong 23 nya ?

  • Onorus

    Member
    30 January 2008 at 12:25 pm

    Berarti PT. A menggunakan acrual basis. Dalam kasus di atas bukti potong PPH 23 harus dikreditkan di tahun 2007.

  • lutfan1708

    Member
    30 January 2008 at 12:48 pm

    Pak Poer, sampai sekarang kami belum menerima bukti potong, tp klien kami bilang (via email)kalo bukti potongnya tahun 2007.

  • prastono

    Member
    30 January 2008 at 3:58 pm

    Saya sependapat dengan pak poer bahwa bukti potong dikreditkan sesuai dengan tanggal dokumen. Jadi bila bukti potong dibuat Desember 2007, maka harus dikreditkan pada tahun pajak 2007, meskipun realisasi pembayaran di tahun 2008. Sebaiknya bukti potong tersebut harus segera diminta, takutnya ternyata tidak dibuat dan tidak disetor lawan transaksi anda

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now