Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti Potong PPh 22 Beda Tahun
- Originaly posted by eddy_20:
Jika dilihat dari pasal 4 PMK 34 tahun 2017, pemotongan/pemungutan dilakukan pada saat pembayaran, tdk ada penentuan yg lainnya.
Untuk pemungutan PPh 22 atas pembelian batubara diatur dalam Pasal 4 ayat (7) PMK 34 tahun 2017
Pasal 4
(1) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
(2) Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
(3) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
(4) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
(5) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan.
(6) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
(7) Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.Bagaimana menurut rekan eddy? apakah Pemungut dapat memilih saat terutangnya PPh 22, yaitu memilih antara saat pembayaran atau pembelian?
- Originaly posted by priem:
terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Apakah Pemungut dapat memilih saat terutangnya PPh 22, yaitu memilih antara saat pembayaran atau pembelian?
di situ udah jelas menurut saya..tidak ada kata yang memperbolehkan untuk memilih.
Dan untuk pengkreditannya ada di penjelasan Pasal 28 ayat 1 UU PPh..Salam