Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti Potong PPh 22 Beda Tahun

  • Bukti Potong PPh 22 Beda Tahun

     enrist updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 17 Posts
  • priem

    Member
    15 April 2019 at 11:21 pm

    Dear Rekan Ortax

    Mohon bantuannya untuk rekan ortax yang ada di forum ini

    PT A adalah perusahaan tambang batubara. PT A menjual batubara kepada PT B. Dalam hal ini PT B selaku pembeli akan memungut PPh 22 1,5% atas pembelian batubara tersebut.

    PT A ada menerbitkan invoice penjualan tertanggal 28 Desember 2018 dimana pengakuan penghasilan atas penjualan tersebut diakui untuk tahun 2018. PT B selaku pembeli melakukan pembayaran pada tanggal 5 Januari 2019 sekaligus memungut PPh 22 dan menerbitkan bukti potong tertanggal 5 Januari 2019.

    Pertanyaannya, atas bukti potong tersebut bagaimana mekanisme pengkreditan di SPT PPh Badan:
    a. Hanya dapat dikreditkan di SPT PPh Badan 2018
    b. Hanya dapat dikreditkan di SPT PPh Badan 2019
    c. Dapat dikreditkan di SPT PPh Badan 2018 atau 2019 (optional memilih salah satu)

    Terima kasih rekan Ortax semua atas bantuannya

  • priem

    Member
    15 April 2019 at 11:21 pm
  • Dewa_Mabok

    Member
    16 April 2019 at 7:47 am
    Originaly posted by priem:

    Hanya dapat dikreditkan di SPT PPh Badan 2019

  • priem

    Member
    16 April 2019 at 9:09 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Hanya dapat dikreditkan di SPT PPh Badan 2019

    Untuk dasar hukum yang digunakan apa rekan dewa?

    Karena saya cari di peraturan belum ketemu yang mengatur khusus mengenai mekanisme pengkreditan bukti potong PPh 22

  • Dewa_Mabok

    Member
    16 April 2019 at 9:38 am
    Originaly posted by priem:

    Untuk dasar hukum yang digunakan apa rekan dewa?

    Ps 20 UU PPh

  • priem

    Member
    16 April 2019 at 10:24 am
    Originaly posted by dewa_mabok:

    Ps 20 UU PPh

    Pasal 20

    (1)
    Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.

    (2)
    Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (3)
    Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.

    Baik terima kasih rekan dewa, saya sudah dapat pencerahan untuk kasus bukti potong PPh 22.

    Kalau untuk bukti potong PPh 23 mungkin rekan juga ada tanggapan, di PP 94 tahun 2010 Pasal 16 dijelaskan:

    Pasal 16

    Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

    Maksud kata "dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan" apakah berarti Wajib Pajak memiliki opsi untuk memilih mengkreditkan bukti potong PPh 23 di tahun penghasilan diakui, misal 2018, atau di tahun dilakukan pemotongan, misal 2019. Atau Wajib Pajak hanya dapat mengkreditkan bukti potong PPh 23 tertanggal 2019 di SPT PPh Badan 2019?

    Lebih lanjut kenapa di Pasal 16 itu hanya mengatur untuk PPh 23/26 saja dan tidak disebutkan PPh lain seperti PPh 22 misalnya?

  • eddy_20

    Member
    16 April 2019 at 11:29 am
    Originaly posted by priem:

    atas bukti potong tersebut bagaimana mekanisme pengkreditan di SPT PPh Badan

    Akui di tahun 2019

    Originaly posted by dewa_mabok:

    Ps 20 UU PPh

    menurut saya, pasal ini menjelaskan bahwa jika sudah tau berapa KB dalam SPT Tahunan, maka dapat dikurangkan dengan PPh 25 yg telah dibayar sendiri dan juga dengan mengkreditkan Bukti potong dari pihak lain. Tidak ada kaitannya dengan pertanyaan diatas.

    Originaly posted by priem:

    Lebih lanjut kenapa di Pasal 16 itu hanya mengatur untuk PPh 23/26 saja dan tidak disebutkan PPh lain seperti PPh 22 misalnya?

    Karena di PP 94 jelas dikatakan bahwa pemotogan PPh 22 pada saat pembayaran, sedangkan PPh 23 bisa pada saat pembayaran, disediakan utk dibayarkan & jatuh tempo pembayaran tergantung mana yg lebih dulu jadi ada potensi berbeda tahun pajaknya.

    cmiiw

  • priem

    Member
    18 April 2019 at 1:30 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Akui di tahun 2019

    Menurut rekan eddy apakah ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai pengkreditan bukti potong PPh 22? karena di atas rekan menerangkan bahwa Pasal 20 UU PPh tidak terkait dengan pertanyaan saya sebelumnya yang terkait dengan pengkreditan bukti potong PPh 22

    Originaly posted by eddy_20:

    Karena di PP 94 jelas dikatakan bahwa pemotogan PPh 22 pada saat pembayaran, sedangkan PPh 23 bisa pada saat pembayaran, disediakan utk dibayarkan & jatuh tempo pembayaran tergantung mana yg lebih dulu jadi ada potensi berbeda tahun pajaknya.

    Untuk pemungutan PPh 22 atas pembelian batubara dilakukan pada saat pembayaran, bukankah hal tersebut juga dapat berpotensi terjadinya beda tahun pajak antara saat pengakuan pendapatan dan tahun di bukti potong PPh 22? Pada contoh misalkan invoice diterbitkan tgl 28 Desember 2018, pengakuan penghasilan dilakukan di 2018, pembayaran dan pemungutan PPh 22 dilakukan pada 5 Januari 2019.

    Tetapi kenapa di Pasal 16 PP 94 tahun 2010 hanya disebutkan untuk PPh 23 saja, tidak disebutkan PPh lain seperti PPh 22 misalnya

  • eddy_20

    Member
    18 April 2019 at 3:10 pm
    Originaly posted by priem:

    Menurut rekan eddy apakah ada dasar hukum lain yang mengatur mengenai pengkreditan bukti potong PPh 22? karena di atas rekan menerangkan bahwa Pasal 20 UU PPh tidak terkait dengan pertanyaan saya sebelumnya yang terkait dengan pengkreditan bukti potong PPh 22

    Menurut saya tetap mengikuti bukti potongnya yaitu di tahun 2019

    Originaly posted by priem:

    Tetapi kenapa di Pasal 16 PP 94 tahun 2010 hanya disebutkan untuk PPh 23 saja, tidak disebutkan PPh lain seperti PPh 22 misalnya

    Memang betul ada kemungkinan seperti itu, tapi jarang atau mungkin gak ada ditemukan seperti itu.
    Misalnya ada pembelian di Desember, invoice di desember kemudian pembayaran di januari saya rasa perusahaan tsb juga akan memotong di masa Desember karena sudah diakui juga ada pembelian di bulan desember.
    sedangkan kalau ada PPh 23, itu lebih menyangkut kepada jasa, yg waktunya tdk dapat ditentukan. misalnya jasa audit kontrak di desember, selesai di bulan april, perjanjian pembayaran hanya 20% diawal dan sisanya saat selesai. jadi ya pemotongan di desember hanya dari DP tsb sisanya kapan, ya setelah selesai. makanya potensi utk perbedaan tahun pengakuan lebih besar di PPh 23 menurut saya seperti ini rekan.

    cmiiw

  • yabufuu

    Member
    18 April 2019 at 4:22 pm

    Bukannya atas jual beli batubara saat terutangnya pph 22 adalah saat pertama kali transaksi pembelian jadi seharusnya terutang di desember dan bukti potong juga di desember 2018.

    Baru-baru ini kami dapat case masalah pph 22 batubara, pemeriksa pajak mengatakan kalau untuk pph 22 batubara itu menganut akrual basis, dimana terutangnya saat awal pencatatan, bukan seperti pph 23 yang terutang saat dibayarkan.

  • yabufuu

    Member
    18 April 2019 at 4:23 pm

    Mau share pengalaman aja sii…

  • eddy_20

    Member
    18 April 2019 at 4:40 pm
    Originaly posted by yabufuu:

    Baru-baru ini kami dapat case masalah pph 22 batubara, pemeriksa pajak mengatakan kalau untuk pph 22 batubara itu menganut akrual basis, dimana terutangnya saat awal pencatatan, bukan seperti pph 23 yang terutang saat dibayarkan.

    Pasal 15 ayat 2 PP 94 :
    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
    a. pembayaran; atau
    b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan.

    cmiiw

  • priem

    Member
    18 April 2019 at 5:15 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    invoice di desember kemudian pembayaran di januari saya rasa perusahaan tsb juga akan memotong di masa Desember karena sudah diakui juga ada pembelian di bulan desember.

    Kalau ini sebenarnya ada aturan tersendiri walaupun menurut saya kurang clear. Di Pasal 4 ayat (7) PMK 34 tahun 2017 yang mengatur mengenai saat pemungutan PPh 22 atas pembelian batubara atau mineral logam adalah pada saat pembelian.

    Pasal 4 ayat (7) PMK 34 tahun 2017

    Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.

    Saat pembelian di sini tidak secara jelas diatur apakah pada saat barang dikirim, saat diterbitkan invoice, saat biaya pembelian di accrue, atau pada saat pembayaran misalnya. Berbeda dengan saat pembuatan Faktur Pajak yang dilakukan pada saat penyerahan BKP/JKP. Dimana saat penyerahan BKP/JKP tersebut dirinci lebih lanjut di dalam PP 1 Tahun 2012.

    Originaly posted by eddy_20:

    makanya potensi utk perbedaan tahun pengakuan lebih besar di PPh 23 menurut saya seperti ini rekan.

    Walaupun kemungkinannya kecil tetap dapat terjadi kan rekan? lalu kenapa hanya bukti potong PPh 23/26 saja yang disebut dalam Pasal 16 PP 94 Tahun 2010. Karena saya sendiri mengartikan Pasal 16 tersebut adalah dimana Wajib Pajak diberikan sebuah opsi untuk mengkreditkan suatu bukti potong PPh 23. Saya berpendapat demikian karena terdapat kalimat bukti potong PPh 23 "dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan". Di sini menurut saya Wajib Pajak diberikan sebuah opsi untuk mengkreditkan bukti potong PPh 23, boleh saat pengakuan penghasilan, misalnya 2018, atau pada saat penghasilan dipotong, misalnya 2019.

    Berbeda dengan PPh 21 atau PPh 22 yang tidak disebut dalam Pasal 16 tersebut. Maka untuk kedua jenis bukti potong PPh tersebut "hanya dapat" dikreditkan sesuai tahun pengakuan penghasilan. tetapi ini kembali lagi ke pemahaman saya ya, karena di peraturan tidak secara jelas diatur untuk mekanisme pengkreditan bukti potong, mau itu PPh 21, 22, atau 23.

    Originaly posted by yabufuu:

    Baru-baru ini kami dapat case masalah pph 22 batubara, pemeriksa pajak mengatakan kalau untuk pph 22 batubara itu menganut akrual basis, dimana terutangnya saat awal pencatatan, bukan seperti pph 23 yang terutang saat dibayarkan.

    Seperti yang saya tampilkan di atas rekan yabuhuu, saat pemungutan PPh 22 atas pembelian batubara atau mineral logam adalah pada saat pembelian. Dimana hal tersebut tidak dirinci lebih lanjut di dalam PMK. Mungkin ada dasar hukum lain yang digunakan oleh pemeriksa rekan yabuhuu?

  • priem

    Member
    18 April 2019 at 5:19 pm
    Originaly posted by eddy_20:

    Pasal 15 ayat 2 PP 94 :
    (2) Pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada saat:
    a. pembayaran; atau
    b. tertentu lainnya yang diatur oleh Menteri Keuangan

    Untuk pemungutan PPh 22 atas pembelian batubara diatur di PMK 34 tahun 2017. Menurut rekan eddy, apakah pembeli dapat memilih saat terutangnya PPh 22 atas pembelian batubara? karena di Pasal 15 tidak ada kata-kata yang lebih dahulu terjadi

  • eddy_20

    Member
    22 April 2019 at 11:55 am

    Jika dilihat dari pasal 4 PMK 34 tahun 2017, pemotongan/pemungutan dilakukan pada saat pembayaran, tdk ada penentuan yg lainnya.

    cmiiw

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now