Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh 22
Bukti Potong PPh 22
Halo semua rekan rekan..
saya ingin bertanya,
1. apakah boleh bukti potong yang kita dapatkan hanya kita laporkan /kreditkan sebagian saja ? karena jika saya laporkan semua untuk SPT Badannya lebih bayar, sedangkan perusahaan minta untuk dibuat kurang bayar
2. dan jika hanya dilaporkan/dikreditkan sebagian apa dampak yang akan terjadi ?
mohon masukkan para rekan rekan sekalian
terima kasih
izin menjawab rekan,
Setau saya untuk kredit pajak tidak ada kewajiban untuk melaporkan semua kredit pajaknya. Mungkin akan dipertanyakan kenapa tidak dikreditkan bukti potongnya
As an enthusiast in https://smamepestimate.com/, I find the ‘Bukti Potong PPh 22’ document incredibly insightful. Understanding its nuances has greatly enhanced my expertise in estimating MEP projects accurately. This valuable resource has been instrumental in my professional growth, allowing me to deliver precise estimates. Grateful for the knowledge it imparts
- This reply was modified 5 months, 3 weeks ago by eric willson.
- This reply was modified 5 months, 3 weeks ago by eric willson.
Bukti Potong PPh 22 is essential documentation for tax compliance in Indonesia. Simplify your tax filing process with expert assistance from https://myassignmenthelp.com/ca/essay-help.html. Our professional services ensure accuracy and efficiency, giving you peace of mind while focusing on your business. Trust us for hassle-free tax solutions and business success.