Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Bukti Potong Elektronik Wajib Diterapkan Bulan Ini
Bukti Potong Elektronik Wajib Diterapkan Bulan Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot).
Kewajiban tersebut ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 yang diterbitkan pemerintah akhir bulan lalu.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal 12 Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut.
Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini.
Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukpot. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-Bukpot.
Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.
Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online.
Pemotong pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik.
Sedangkan, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.
Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190506/9/918976/ bukti-potong-elektronik-e-bupot-pajak-diterapkan-b ulan-ini
sertifikat elektronik baru lagi atau sama kayak efaktur??
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
sertifikat elektronik baru lagi atau sama kayak efaktur??
Sepengetahuan saya untuk ini minta lagi
Sepengetahuan saya untuk ini minta lagi
yah.. ribet. jalan2 sama direksi lagi dong
- Originaly posted by B0B0H0:
Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot).
Bukannya di Lampiran 1 KEP 425 tsb masih mengatur sebagian WP saja ya? kan belum mewajibkan semua WP?
ini kayanya gak usah ngajuin sertifikat lagi yaa?
Iya itu gimana yak? Soalnya pas mau kirim ada bacaan ERR:SUB003-Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan
Bagaimana dengan perihal ini rekan rekan? Apakah Sertifikat Elektronik untuk PPn dan e-bupot 23/26 sama?
Bagaimana prosedur permintaan sertifikatnya rekan? Apakah setelah mendapat sertifikat bisa mengakses ebupot di djponline? Mohon pencerahannnya. Terima kasih
serifikatnya masih sama rekan, tidak perlu minta lagi.
DIcoba beberapa kali rekan, saya juga begitu awalnya, tapi setelah saya coba lagi bisa