Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Bukti Potong Elektronik Wajib Diterapkan Bulan Ini

  • Bukti Potong Elektronik Wajib Diterapkan Bulan Ini

     awn19 updated 5 years, 1 month ago 9 Members · 12 Posts
  • Riyanto

    Member
    7 May 2019 at 9:08 am

    Bisnis.com, JAKARTA – Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot).

    Kewajiban tersebut ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-425/PJ/2019 yang diterbitkan pemerintah akhir bulan lalu.

    Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan seperti dikutip dalam pertimbangan beleid itu menuturkan, aturan yang diterapkan mulai bulan ini merupakan pelaksanaan Pasal 12 Perdirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2017.

    Dengan berlakunya ketentuan tersebut, WP pemotong kendati telah berpindah ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang lain, tetap wajib membuat dan penyampain SPT Masa sesuai mekanisme Perdirjen tersebut.

    Seperti diketahui, Pasal 12 Perdirjen 04/2017 menjelaskan bahwa pemberlakuan mekanisme pemotongan PPh 23 dan 26 diatur bertahap sampai dengan keluarnya Keputusan Dirjen Pajak Nomor 425 ini.

    Perdirjen 04/2017 yang terdiri dari 14 Pasal memberikan gambaran soal mekanisme pelaporan ataupun pembuatan bukpot. Salah satu penekananya adalah penggunaan e-Bukpot.

    Adapun syarat penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 yakni pemotong Pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.

    Tata cara perolehan sertifikat elektronik telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai pengamanan transaksi elektronik Layanan Pajak Online.

    Pemotong pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik dari Direktorat Jenderal Pajak tidak perlu melakukan permohonan untuk memperoleh Sertifikat Elektronik.

    Sedangkan, pemotong pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik harus menyampaikan SPT untuk Masa Pajak berikutnya dalam bentuk dokumen elektronik.

    Sumber: https://ekonomi.bisnis.com/read/20190506/9/918976/ bukti-potong-elektronik-e-bupot-pajak-diterapkan-b ulan-ini

  • Riyanto

    Member
    7 May 2019 at 9:08 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    7 May 2019 at 9:19 am

    sertifikat elektronik baru lagi atau sama kayak efaktur??

  • jajamiharja

    Member
    7 May 2019 at 2:08 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    sertifikat elektronik baru lagi atau sama kayak efaktur??

    Sepengetahuan saya untuk ini minta lagi

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    7 May 2019 at 2:53 pm

    Sepengetahuan saya untuk ini minta lagi

    yah.. ribet. jalan2 sama direksi lagi dong

  • eddy_20

    Member
    7 May 2019 at 2:54 pm
    Originaly posted by B0B0H0:

    Mulai bulan ini, wajib pajak (WP) pemotong PPh pasal 23 dan PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT melalui aplikasi bukti potong elektronik (e-bupot).

    Bukannya di Lampiran 1 KEP 425 tsb masih mengatur sebagian WP saja ya? kan belum mewajibkan semua WP?

  • Steven Wijaya

    Member
    7 May 2019 at 7:55 pm

    ini kayanya gak usah ngajuin sertifikat lagi yaa?

  • Joko Rianto

    Member
    7 November 2019 at 10:30 am

    Iya itu gimana yak? Soalnya pas mau kirim ada bacaan ERR:SUB003-Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan

  • Hendrieks

    Member
    11 November 2019 at 7:03 am

    Bagaimana dengan perihal ini rekan rekan? Apakah Sertifikat Elektronik untuk PPn dan e-bupot 23/26 sama?

  • yap30

    Member
    11 November 2019 at 7:09 am

    Bagaimana prosedur permintaan sertifikatnya rekan? Apakah setelah mendapat sertifikat bisa mengakses ebupot di djponline? Mohon pencerahannnya. Terima kasih

  • awn19

    Member
    15 November 2019 at 7:58 am

    serifikatnya masih sama rekan, tidak perlu minta lagi.

  • awn19

    Member
    15 November 2019 at 7:59 am

    DIcoba beberapa kali rekan, saya juga begitu awalnya, tapi setelah saya coba lagi bisa

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now