Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti potong beda tahun

  • Bukti potong beda tahun

     kikie updated 16 years, 7 months ago 7 Members · 9 Posts
  • prastono

    Member
    27 March 2008 at 3:04 pm
  • prastono

    Member
    27 March 2008 at 3:04 pm

    Bukti potong PPh 23 apakah dapat dikreditkan di tahun yang berbeda ( Misal bukti potong tertanggal 29 des 2005 dikreditkan di tahun pajak 2006 ). Ada aturan yang memperbolehkan atau melarangnya ?

  • Onorus

    Member
    28 March 2008 at 1:40 pm

    Logiknya sih nggak boleh…
    Sy pernah tanya ama fiskus, tdk boleh mengkreditkan bukti potong beda tahun pajak.

    Dasar hukum…sy blm dapet..

  • Wahyudi

    Member
    3 April 2008 at 3:31 pm

    Setuju dengan rekan onorus, sebab logisnya juga kan harus diperhatikan dengan adanya matching konsep/konsep penyandingan, jadi artinya bukti potong tersebut harus terkait dengan tahun dimana penghasilan tersebut dihasilkan.
    So, untuk menyikapinya ketika menerima penghasilan harus memperhatikan jurnalnya yang terkait dengan adanya pemotongan.

  • zratnasari

    Member
    3 April 2008 at 3:57 pm

    Setuju…, emang gak boleh mengkreditkan kredit pajak yg beda tahun pjk.
    Kalo masi pengen diakui kredit pajaknya…ajuin pembetulan aja (selama belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus ya pak?)….

  • ibnutaxtic

    Member
    9 April 2008 at 10:01 am

    Hmmm… Saya pernah mengalami hal yang serupa, saya tanya ke pengasuh pajak pada salah satu koran nasional, memang untuk bukti potong yang berbeda tahun pajaknya tidak bisa dikreditkan, untuk itu pastikan pada saat akan membuat SPT PPh Badan, bukti potong kita tagih kepada mitra kerja. Masalahnya, jika pada tahun kedepan bukti potongnya kita terima, bagaimana perlakuan akuntansi dan perpajakannya? Mohon masukan

  • Wahyudi

    Member
    9 April 2008 at 10:35 am

    Kalo menurut saya jika bukti potong PPh diterima pada tahun berikutnya perlakuan akuntansi jika dijurnal adalah sebagai berikut:
    – By. Pajak Penghasilan – PPh.23 [dbt]
    – Uang muka pajak – PPh.23 [kdt]
    Asumsinya adalah sewaktu kita menerima pembayaran tanpa bukti potong PPh.23 pasti sebelumnya kita sudah menjurnal Uang muka PPh – PPh.23 pd sisi [dbt] yg akan kita balik ketika melakukan jurnal akhir tahun untuk mengetahui Hutang Pajak Penghasilan, tetapi karena bukti baru diterima tahun berikutnya maka uang muka PPh.23 tersebut menjadi tidak ada dan harus dibalik sehingga ditahun berikutnya dapat dijadikan biaya.
    Mohon koreksinya….

  • wsugondo

    Member
    29 April 2008 at 2:37 pm

    Tidak boleh Pak, hanya boleh dikreditkan pada tahun yang sama. Semoga membantu.

  • kikie

    Member
    29 April 2008 at 3:54 pm

    perlakuan akuntansi oleh wahyudi benar, tapi menurut saya lebih baik diadakan pembetulan saja(selama masih diperbolehkan dilakukan pembetulan), dan lebih bayarnya dikompensasikan ke tahun berikutnya
    karena jika diakui sebagai biaya, pajak yg kita bayar akan lebih besar dibandingkan dengan melakukan pembetulan SPT

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now