• Bukti potong atas PPh

  • Nafad

    Member
    9 August 2012 at 1:55 pm
  • Nafad

    Member
    9 August 2012 at 1:55 pm

    Dear rekan Ortax,

    Apakah bukti potong PPh 4(2) atas sewa gedung tetap harus diberikan kepada pemilik gedung apabila PPh tsb ditanggung oleh penyewa??
    Bolehkah penyewa ngotot tidak mau memberikan bukti potong tersebut??

    Mohon pencerahannya rekan2…
    Terima kasih

  • Yovi

    Member
    9 August 2012 at 2:12 pm

    dalam perjanjiannya seperti apa rekan?

  • Nafad

    Member
    9 August 2012 at 2:43 pm

    di perjanjiannya disebutkan bahwa pemilik menerima uang sewa bersih dan pajak yang timbul menjadi tanggungan penyewa dan harus dibayar oleh penyewa.

  • Nafad

    Member
    9 August 2012 at 2:46 pm

    tambahan, di perjanjiannya disebutkan uang sewa sebesar 100jt.
    berarti penyewa harus meng-gross up.
    nah, seharusnya pemilik tidak berhak dong atas bukti potong tersebut?

  • hangsengnikkei

    Member
    9 August 2012 at 3:36 pm

    bukti potong adalah kewajiban bagi yg memotong utk membuat dan hak dari yg dipotong utk menerimanya

  • Nafad

    Member
    9 August 2012 at 3:39 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    hak dari yg dipotong utk menerimanya

    kalau mau dipotong memang haknya yang dipotong, tapi kan mereka gak mau dipotong, maunya terima bersih…
    penyewa harus mengeluarkan uang tambahan untuk membayar PPh tsb..

  • hangsengnikkei

    Member
    9 August 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by Nafad:

    kalau mau dipotong memang haknya yang dipotong, tapi kan mereka gak mau dipotong, maunya terima bersih…
    penyewa harus mengeluarkan uang tambahan untuk membayar PPh tsb..

    knp penyewanya mau?
    kl ud sama2 setuju sama perjanjiannya ya harusnya konsekuen aja sama hak dan kewajibannya masing2

  • Nafad

    Member
    9 August 2012 at 4:08 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    knp penyewanya mau?
    kl ud sama2 setuju sama perjanjiannya ya harusnya konsekuen aja sama hak dan kewajibannya masing2

    penyewa memang konsekuen atas kewajibannya, yaitu memotong pph, karena pemilik tidak mau dipotong, berarti penyewa harus meng-gross up.
    penyewa sdh melaksanakan kewajibannya, sementara pemilik kan tdk mau uangnya berkurang karena harus dipotong.
    gak fair dong.. udahlah pemilik dapat uangnya utuh, tapi minta bukti potong juga…

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 4:14 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    bukti potong adalah kewajiban bagi yg memotong utk membuat dan hak dari yg dipotong utk menerimanya

    Sepakat, terlepas apakah Penyewa yang menanggung PPh atau tidak, tetap harus memberikan bukti potong tersebut ke Pihak yang dipotong. Toh kalu disimpan pun tidak aa gunanya.

  • priadiar4

    Member
    9 August 2012 at 4:16 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Sepakat, terlepas apakah Penyewa yang menanggung PPh atau tidak, tetap harus memberikan bukti potong tersebut ke Pihak yang dipotong. Toh kalu disimpan pun tidak aa gunanya.

    nanti gimana jika ada pemeriksaan ??

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 4:23 pm
    Originaly posted by Nafad:

    di perjanjiannya disebutkan bahwa pemilik menerima uang sewa bersih dan pajak yang timbul menjadi tanggungan penyewa dan harus dibayar oleh penyewa.

    Originaly posted by Nafad:

    tambahan, di perjanjiannya disebutkan uang sewa sebesar 100jt.

    Nah ini pentingnya membuat perjanjian tertulis…
    Sebelum dibuatkan kontrak, telah disepakati bahwa pemilik menerima bersih 100 (artinya sudah dipotong pajak, tetap menerima 100jt). Dengan demikian saat membuat kontrak harus dicantumkan nilai sewa sebesar = 111.111.111 (100/90 X 100jt)

    Oleh karena itu, bukti potong sudah seharusnya diberikan ke pemilik bangunan

  • begawan5060

    Member
    9 August 2012 at 4:30 pm
    Originaly posted by Nafad:

    penyewa memang konsekuen atas kewajibannya, yaitu memotong pph, karena pemilik tidak mau dipotong, berarti penyewa harus meng-gross up.

    Karena salah membuat kontrak, maka seakan-akan penyewa mengeluarkan uang lagi.., tetapi bukankah sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih"?

    Originaly posted by Nafad:

    penyewa sdh melaksanakan kewajibannya, sementara pemilik kan tdk mau uangnya berkurang karena harus dipotong.
    gak fair dong.. udahlah pemilik dapat uangnya utuh, tapi minta bukti potong juga…

    He..he..he… pelajaran ke depan dalam hal tawar menawar…
    Apabila sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih" = 100jt harap dipahami bahwa harga yang dikehendaki = 111.111.111… jadi bukannya nggak mau dipotong…

  • Nafad

    Member
    10 August 2012 at 8:56 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih" = 100jt harap dipahami bahwa harga yang dikehendaki = 111.111.111… jadi bukannya nggak mau dipotong…

    ooo… begitu ya pak…
    kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih dan bukan 111.111.111, apakah nanti biaya yang digross up sebesar 11.111.111 tetap boleh dibiayakan sbg biaya sewa?
    mohon pencerahannya pak…

  • begawan5060

    Member
    10 August 2012 at 12:00 pm
    Originaly posted by Nafad:

    kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih dan bukan 111.111.111, apakah nanti biaya yang digross up sebesar 11.111.111 tetap boleh dibiayakan sbg biaya sewa?

    "Kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih" —> bukankah kalimat ini bisa dibaca 100jt, sudah dipotong pajak?

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now