Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong atas PPh
Bukti potong atas PPh
Dear rekan Ortax,
Apakah bukti potong PPh 4(2) atas sewa gedung tetap harus diberikan kepada pemilik gedung apabila PPh tsb ditanggung oleh penyewa??
Bolehkah penyewa ngotot tidak mau memberikan bukti potong tersebut??Mohon pencerahannya rekan2…
Terima kasihdalam perjanjiannya seperti apa rekan?
di perjanjiannya disebutkan bahwa pemilik menerima uang sewa bersih dan pajak yang timbul menjadi tanggungan penyewa dan harus dibayar oleh penyewa.
tambahan, di perjanjiannya disebutkan uang sewa sebesar 100jt.
berarti penyewa harus meng-gross up.
nah, seharusnya pemilik tidak berhak dong atas bukti potong tersebut?bukti potong adalah kewajiban bagi yg memotong utk membuat dan hak dari yg dipotong utk menerimanya
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hak dari yg dipotong utk menerimanya
kalau mau dipotong memang haknya yang dipotong, tapi kan mereka gak mau dipotong, maunya terima bersih…
penyewa harus mengeluarkan uang tambahan untuk membayar PPh tsb.. - Originaly posted by Nafad:
kalau mau dipotong memang haknya yang dipotong, tapi kan mereka gak mau dipotong, maunya terima bersih…
penyewa harus mengeluarkan uang tambahan untuk membayar PPh tsb..knp penyewanya mau?
kl ud sama2 setuju sama perjanjiannya ya harusnya konsekuen aja sama hak dan kewajibannya masing2 - Originaly posted by hangsengnikkei:
knp penyewanya mau?
kl ud sama2 setuju sama perjanjiannya ya harusnya konsekuen aja sama hak dan kewajibannya masing2penyewa memang konsekuen atas kewajibannya, yaitu memotong pph, karena pemilik tidak mau dipotong, berarti penyewa harus meng-gross up.
penyewa sdh melaksanakan kewajibannya, sementara pemilik kan tdk mau uangnya berkurang karena harus dipotong.
gak fair dong.. udahlah pemilik dapat uangnya utuh, tapi minta bukti potong juga… - Originaly posted by hangsengnikkei:
bukti potong adalah kewajiban bagi yg memotong utk membuat dan hak dari yg dipotong utk menerimanya
Sepakat, terlepas apakah Penyewa yang menanggung PPh atau tidak, tetap harus memberikan bukti potong tersebut ke Pihak yang dipotong. Toh kalu disimpan pun tidak aa gunanya.
- Originaly posted by yuniffer:
Sepakat, terlepas apakah Penyewa yang menanggung PPh atau tidak, tetap harus memberikan bukti potong tersebut ke Pihak yang dipotong. Toh kalu disimpan pun tidak aa gunanya.
nanti gimana jika ada pemeriksaan ??
- Originaly posted by Nafad:
di perjanjiannya disebutkan bahwa pemilik menerima uang sewa bersih dan pajak yang timbul menjadi tanggungan penyewa dan harus dibayar oleh penyewa.
Originaly posted by Nafad:tambahan, di perjanjiannya disebutkan uang sewa sebesar 100jt.
Nah ini pentingnya membuat perjanjian tertulis…
Sebelum dibuatkan kontrak, telah disepakati bahwa pemilik menerima bersih 100 (artinya sudah dipotong pajak, tetap menerima 100jt). Dengan demikian saat membuat kontrak harus dicantumkan nilai sewa sebesar = 111.111.111 (100/90 X 100jt)Oleh karena itu, bukti potong sudah seharusnya diberikan ke pemilik bangunan
- Originaly posted by Nafad:
penyewa memang konsekuen atas kewajibannya, yaitu memotong pph, karena pemilik tidak mau dipotong, berarti penyewa harus meng-gross up.
Karena salah membuat kontrak, maka seakan-akan penyewa mengeluarkan uang lagi.., tetapi bukankah sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih"?
Originaly posted by Nafad:penyewa sdh melaksanakan kewajibannya, sementara pemilik kan tdk mau uangnya berkurang karena harus dipotong.
gak fair dong.. udahlah pemilik dapat uangnya utuh, tapi minta bukti potong juga…He..he..he… pelajaran ke depan dalam hal tawar menawar…
Apabila sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih" = 100jt harap dipahami bahwa harga yang dikehendaki = 111.111.111… jadi bukannya nggak mau dipotong… - Originaly posted by begawan5060:
Apabila sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih" = 100jt harap dipahami bahwa harga yang dikehendaki = 111.111.111… jadi bukannya nggak mau dipotong…
ooo… begitu ya pak…
kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih dan bukan 111.111.111, apakah nanti biaya yang digross up sebesar 11.111.111 tetap boleh dibiayakan sbg biaya sewa?
mohon pencerahannya pak… - Originaly posted by Nafad:
kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih dan bukan 111.111.111, apakah nanti biaya yang digross up sebesar 11.111.111 tetap boleh dibiayakan sbg biaya sewa?
"Kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih" —> bukankah kalimat ini bisa dibaca 100jt, sudah dipotong pajak?