Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong atas PPh
Bukti potong atas PPh
- Originaly posted by begawan5060:
"Kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih" —> bukankah kalimat ini bisa dibaca 100jt, sudah dipotong pajak?
berarti perjanjiannya tidak perlu dirubah ya pak?
dan berarti lagi bukti potong memang harus diberikan ya?
he..he.. masih belum rela… 🙂terima kasih rekan2 semua atas pencerahannya…
- Originaly posted by begawan5060:
He..he..he… pelajaran ke depan dalam hal tawar menawar…
Apabila sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih" = 100jt harap dipahami bahwa harga yang dikehendaki = 111.111.111… jadi bukannya nggak mau dipotong…Sepakat.
saya setuju dengan pendapat yuniffer bahwa bukti potong tersebut ke pihak yang dipotong. jadi jika ada pemeriksaan kita tidak kena sanksi karena kita telah melakukan pemotongan dan melaporkannya ke kantor pajak.
satu hal lagi bahwa Bukti potong tersebut adalah hak si pihak yang dipotong,