• Bukti potong atas PPh

  • Nafad

    Member
    10 August 2012 at 1:26 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    "Kalau di perjanjiannya cuma ditulis 100jt bersih" —> bukankah kalimat ini bisa dibaca 100jt, sudah dipotong pajak?

    berarti perjanjiannya tidak perlu dirubah ya pak?
    dan berarti lagi bukti potong memang harus diberikan ya?
    he..he.. masih belum rela… 🙂

    terima kasih rekan2 semua atas pencerahannya…

  • marto89

    Member
    10 August 2012 at 1:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    He..he..he… pelajaran ke depan dalam hal tawar menawar…
    Apabila sudah disetujui bahwa pemilik bangunan "terima bersih" = 100jt harap dipahami bahwa harga yang dikehendaki = 111.111.111… jadi bukannya nggak mau dipotong…

    Sepakat.

  • pitua

    Member
    10 August 2012 at 5:21 pm

    saya setuju dengan pendapat yuniffer bahwa bukti potong tersebut ke pihak yang dipotong. jadi jika ada pemeriksaan kita tidak kena sanksi karena kita telah melakukan pemotongan dan melaporkannya ke kantor pajak.

  • pitua

    Member
    10 August 2012 at 5:23 pm

    satu hal lagi bahwa Bukti potong tersebut adalah hak si pihak yang dipotong,

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now