Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti potong atas 3 orang pemilik yang menyewakan
Tagged: Bukti_Potong, pajaksewaruko
Bukti potong atas 3 orang pemilik yang menyewakan
master2x ortax mau tanya misalkan kita orang pribadi sebagai penyewa terdiri dari 3 orang; dan menyewakan kepada PT jika diberikan hanya bukti potong kepada 1 orang dan ptnya tidak mau mengubahnya; apakah ini bisa tetap digunakan untuk bukti pajak per 3 orang? ada kah aturan yang mengaturnya terima kasih
Tidak bisa rekan,
untuk tanah/bangunan/harta yg disewakan itu a/n siapa? kalau memang bisa dibktikan terdiri dari 3 orang. seharusnya PT nerbitkan bukpot untuk 3 orang tsb.
namun kalau harta yg disewakan tsb a/n 1 orang ya cukup 1 orang itu yg dibuatkan bukpot.terima kasih atas jawabannya
harta tersebut atas nama 3 orang tapi PTnya hanya mau di transfer ke satu rekening atas nama orang tersebut dan hanya mau buat 1 bukti potong
adakah solusi yang bisa di lakukan karena ada kontrak sewa yang menyatakan kepemilikan 3 orang tapi hanya di berikan 1 bukti potong saja, dan pt tersebut keberatan untuk buat bukti potong untuk 3 orang
terima kasih sebelumnya
Kalau di kontrak sewa tercantum 3 orang seharusnya PT membuat bukpot berdasarkan kontrak sewa tsb rekan.
kalau memang finalnya PT hanya nerbitkan 1 bukpot, kira2 untuk 2 orang lainnya keberatan apa tidak?kemudian jika ditelisik lebih dalam nantinya oleh KPP, si PT dan 1 orang yg nerima bukpot ada potensi rekan. si PT harus pembetulan (nerbitkan bukpot kpd 3 orang) dan/atau si 1 orang yg nerima bukpot haruss bisa menjelaskan dan membuktikan pph sewa tsb atas harta apa aja.
coba di musyawarahkan lagi rekan