Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong
Rekan OrTax yang terhormat 🙂
saya mohon saran untuk case ini.
saya mendapat bukti potong sebesar 10%, sedangkan seharusnya dipotong 3% bagaimana pengakuan atas bukti potong yang saya dapat ?
apakah bisa masuk daftar nominatif sebesar 10% ? atau
hanya 3% ?
atau tidak sama sekali ?kebetulan lawan transaksi sudah lenyap entah kemana.
- Originaly posted by ariesww:
apakah bisa masuk daftar nominatif sebesar 10% ?
mungkin maksudnya kredit pajak
nama transaksinya?
rasa rasanya antara jaskon dengan sewa bangunan nih.. kalo itu 2-2 nya gabisa di kreditkan rekan aries..
ilustrasinya misal seperti ini rekan.pt.A jasa pengelolaan gedung dan bukpoy yang berhak diakui adalah pemotongan 2%.sedangkan lawan transaksi menganggap PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?
jika memang atas tagihan benar telah dipotong 10% maka menurut gw bisa dipake sbg kredit pajak
- Originaly posted by ariesww:
PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%
berdasarkan info diatas, itu artinya di potong PPh final 10% bukan PPh 23. itu artinya atas penghasilan yang sudah dipotong PPh final 10% seharusnya bisa dikoreksi fiskal negatif di akhir tahun (terlepas apakah memang benar termasuk objek PPh final sewa tanah dan atau bangunan)
Originaly posted by ariesww:.pt.A jasa pengelolaan gedung
kalau dia pengelola asumsi ane dia nagih service charge dan kawan-kawannya. setau ane sih dikenakan PPh 23 2%. kalau si pemotong memang sudah membeli 1 lantai / sebagian di gedung tersebut, kalau belum membeli dikenakan PPh final 10%
Originaly posted by orock:ika memang atas tagihan benar telah dipotong 10% maka menurut gw bisa dipake sbg kredit pajak
nga sepakat om, asumsi ane ini adalah PPh final.
salam
- Originaly posted by ariesww:
sedangkan seharusnya dipotong 3%
kata siapa ?
Originaly posted by ariesww:ilustrasinya misal seperti ini rekan.pt.A jasa pengelolaan gedung dan bukpoy yang berhak diakui adalah pemotongan 2%.sedangkan lawan transaksi menganggap PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?
lawan transaksinya sudah benar memotongnya, jgn dipaksakan masuk ke 2% rekan biar bisa dikreditkan, nanti diperiksa kena lho…
- Originaly posted by ariesww:
PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?
menurut saya itu adalah PPh final ps 4(2) 10% jadi tidak bisa dikreditkan.
jjika akan dibiayakan boleh2 saja (secara komersial) tetapi dari kacamata pajak , PPh tidak boleh dibiayakan ( dalam hal utk penghitungan PPh di SPT Tahunan )
- Originaly posted by H36UN:
berdasarkan info diatas, itu artinya di potong PPh final 10% bukan PPh 23
maaf pak, dikutipnya klo bisa jangan setengah jadi beda makna.
Originaly posted by ariesww:pt.A jasa pengelolaan gedung dan bukpoy yang berhak diakui adalah pemotongan 2%.sedangkan lawan transaksi menganggap PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%
aslinyakan seperti ini pak, jadi PT.A tidak menyewaktanah/bangunan bagaimana bisa dikenakan final 10%
- Originaly posted by sicut:
kata siapa ?
maaf pak ini hanya ilustrasi. yang saya tanyakan sebetulnya, bukti potong karena salah tarif apakah bisa diakui ? just it
mohon pencerahannya
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
Originaly posted by ariesww:
PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?menurut saya itu adalah PPh final ps 4(2) 10% jadi tidak bisa dikreditkan.
maaf pak.mohon dikutip secara keseluruhan agar tidak berubah makna. menyewakan gedung itu merupakan anggapan si penyewa.
- Originaly posted by ariesww:
PT.A tidak menyewaktanah/bangunan bagaimana bisa dikenakan final 10%
bisa dong.. baca dong baik-baik
Originaly posted by H36UN:kalau dia pengelola asumsi ane dia nagih service charge dan kawan-kawannya. setau ane sih dikenakan PPh 23 2%. kalau si pemotong memang sudah membeli 1 lantai / sebagian di gedung tersebut, kalau belum membeli dikenakan PPh final 10%
meskipun status PT. A adalah pengelola gedung.
Originaly posted by ariesww:maaf pak, dikutipnya klo bisa jangan setengah jadi beda makna.
kalau stengah jadi enakan makan steak om "medium rare" hehehe..
Tidak semua Perusahaan mampu membeli
Originaly posted by H36UN:menyewakan gedung itu merupakan anggapan si penyewa
sudah tertulis kata penyewa ya jelas dipotongnya 10% om kalau pembeli baru 2% om. Meskipun si PT. A adalah pengelola gedung.
Nga semua perusahaan yang menghuni gedung perkantoran di suatu lantai itu dibeli oleh perusahaan tersebut tetapi bisa aja menyewa. lihat status kepemilikannya om baru tentuin potong ke PT. A 23 atau 4(2).