• Bukti Potong

  • ariesww

    Member
    10 November 2015 at 9:50 pm

    Rekan OrTax yang terhormat 🙂

    saya mohon saran untuk case ini.

    saya mendapat bukti potong sebesar 10%, sedangkan seharusnya dipotong 3% bagaimana pengakuan atas bukti potong yang saya dapat ?
    apakah bisa masuk daftar nominatif sebesar 10% ? atau
    hanya 3% ?
    atau tidak sama sekali ?

    kebetulan lawan transaksi sudah lenyap entah kemana.

  • ariesww

    Member
    10 November 2015 at 9:50 pm
  • ariesww

    Member
    10 November 2015 at 11:13 pm
    Originaly posted by ariesww:

    apakah bisa masuk daftar nominatif sebesar 10% ?

    mungkin maksudnya kredit pajak

  • hendrioye

    Member
    11 November 2015 at 10:43 am

    nama transaksinya?

  • mahendra

    Member
    11 November 2015 at 11:02 am

    rasa rasanya antara jaskon dengan sewa bangunan nih.. kalo itu 2-2 nya gabisa di kreditkan rekan aries..

  • ariesww

    Member
    11 November 2015 at 12:33 pm

    ilustrasinya misal seperti ini rekan.pt.A jasa pengelolaan gedung dan bukpoy yang berhak diakui adalah pemotongan 2%.sedangkan lawan transaksi menganggap PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?

  • orock

    Member
    11 November 2015 at 12:44 pm

    jika memang atas tagihan benar telah dipotong 10% maka menurut gw bisa dipake sbg kredit pajak

  • H36UN

    Member
    11 November 2015 at 12:55 pm
    Originaly posted by ariesww:

    PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%

    berdasarkan info diatas, itu artinya di potong PPh final 10% bukan PPh 23. itu artinya atas penghasilan yang sudah dipotong PPh final 10% seharusnya bisa dikoreksi fiskal negatif di akhir tahun (terlepas apakah memang benar termasuk objek PPh final sewa tanah dan atau bangunan)

    Originaly posted by ariesww:

    .pt.A jasa pengelolaan gedung

    kalau dia pengelola asumsi ane dia nagih service charge dan kawan-kawannya. setau ane sih dikenakan PPh 23 2%. kalau si pemotong memang sudah membeli 1 lantai / sebagian di gedung tersebut, kalau belum membeli dikenakan PPh final 10%

    Originaly posted by orock:

    ika memang atas tagihan benar telah dipotong 10% maka menurut gw bisa dipake sbg kredit pajak

    nga sepakat om, asumsi ane ini adalah PPh final.

    salam

  • sicut

    Member
    11 November 2015 at 3:43 pm
    Originaly posted by ariesww:

    sedangkan seharusnya dipotong 3%

    kata siapa ?

    Originaly posted by ariesww:

    ilustrasinya misal seperti ini rekan.pt.A jasa pengelolaan gedung dan bukpoy yang berhak diakui adalah pemotongan 2%.sedangkan lawan transaksi menganggap PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?

    lawan transaksinya sudah benar memotongnya, jgn dipaksakan masuk ke 2% rekan biar bisa dikreditkan, nanti diperiksa kena lho…

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    11 November 2015 at 3:49 pm
    Originaly posted by ariesww:

    PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?

    menurut saya itu adalah PPh final ps 4(2) 10% jadi tidak bisa dikreditkan.

    jjika akan dibiayakan boleh2 saja (secara komersial) tetapi dari kacamata pajak , PPh tidak boleh dibiayakan ( dalam hal utk penghitungan PPh di SPT Tahunan )

  • ariesww

    Member
    11 November 2015 at 9:17 pm
    Originaly posted by H36UN:

    berdasarkan info diatas, itu artinya di potong PPh final 10% bukan PPh 23

    maaf pak, dikutipnya klo bisa jangan setengah jadi beda makna.

    Originaly posted by ariesww:

    pt.A jasa pengelolaan gedung dan bukpoy yang berhak diakui adalah pemotongan 2%.sedangkan lawan transaksi menganggap PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%

    aslinyakan seperti ini pak, jadi PT.A tidak menyewaktanah/bangunan bagaimana bisa dikenakan final 10%

  • ariesww

    Member
    11 November 2015 at 9:19 pm
    Originaly posted by sicut:

    kata siapa ?

    maaf pak ini hanya ilustrasi. yang saya tanyakan sebetulnya, bukti potong karena salah tarif apakah bisa diakui ? just it

    mohon pencerahannya

  • ariesww

    Member
    11 November 2015 at 9:20 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    Originaly posted by ariesww:
    PT. A pihak yg menyewakan gedung jadi dipotong 10%.apakah bukti poting 10% bisa dilampirkan pada sptbtahunan? jika tidak bisa apakah sebaiknya dibiayakan?

    menurut saya itu adalah PPh final ps 4(2) 10% jadi tidak bisa dikreditkan.

    maaf pak.mohon dikutip secara keseluruhan agar tidak berubah makna. menyewakan gedung itu merupakan anggapan si penyewa.

  • H36UN

    Member
    12 November 2015 at 12:01 pm
    Originaly posted by ariesww:

    PT.A tidak menyewaktanah/bangunan bagaimana bisa dikenakan final 10%

    bisa dong.. baca dong baik-baik

    Originaly posted by H36UN:

    kalau dia pengelola asumsi ane dia nagih service charge dan kawan-kawannya. setau ane sih dikenakan PPh 23 2%. kalau si pemotong memang sudah membeli 1 lantai / sebagian di gedung tersebut, kalau belum membeli dikenakan PPh final 10%

    meskipun status PT. A adalah pengelola gedung.

    Originaly posted by ariesww:

    maaf pak, dikutipnya klo bisa jangan setengah jadi beda makna.

    kalau stengah jadi enakan makan steak om "medium rare" hehehe..

  • H36UN

    Member
    12 November 2015 at 12:09 pm

    Tidak semua Perusahaan mampu membeli

    Originaly posted by H36UN:

    menyewakan gedung itu merupakan anggapan si penyewa

    sudah tertulis kata penyewa ya jelas dipotongnya 10% om kalau pembeli baru 2% om. Meskipun si PT. A adalah pengelola gedung.

    Nga semua perusahaan yang menghuni gedung perkantoran di suatu lantai itu dibeli oleh perusahaan tersebut tetapi bisa aja menyewa. lihat status kepemilikannya om baru tentuin potong ke PT. A 23 atau 4(2).

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now