Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong
- Originaly posted by H36UN:
sudah tertulis kata penyewa ya jelas dipotongnya 10% om kalau pembeli baru 2% om. Meskipun si PT. A adalah pengelola gedung.
mungkin memang harus disebutkan ada PT.B sebagai pihak yang menyewakan dan PT.A pemberi jasa service charge dll. maka pph yang pas yang mana ya?
jika yang pas adalah 4(2) 10%, untuk bukti potong yang salah yaitu 2% dapat diakui?
atau sebaliknya, jika yang pas adalah 23 2%, apakah bukti potong yang 10% dapat diakui?
- Originaly posted by ariesww:
mungkin memang harus disebutkan ada PT.B sebagai pihak yang menyewakan dan PT.A pemberi jasa service charge dll. maka pph yang pas yang mana ya?
jika yang pas adalah 4(2) 10%, untuk bukti potong yang salah yaitu 2% dapat diakui?
atau sebaliknya, jika yang pas adalah 23 2%, apakah bukti potong yang 10% dapat diakui?
Originaly posted by H36UN:berdasarkan info diatas, itu artinya di potong PPh final 10% bukan PPh 23. itu artinya atas penghasilan yang sudah dipotong PPh final 10% seharusnya bisa dikoreksi fiskal negatif di akhir tahun (terlepas apakah memang benar termasuk objek PPh final sewa tanah dan atau bangunan)