Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti pemotongan PPh
Bukti pemotongan PPh
Selamat pagi rekan ortax,
Saya mau tanya apakah penomoran dalam pembuatan bukti pemotongan PPh 21, 23 dan PPh 4 (2), nya harus berurut sampai dengan akhir tahun takwim atau hanya berurut sampai akhir bulan dan awal bln berikutnya mulai dari 01 lagi. maklum saya baru membuat bukti potong jadi masih ragu.
Trimakasih.
Setahu sy tdk ada aturan khusus yg mengatur penomoran bukti potong.
jadi sistem penomorannya terserah kita.Memang tidak ada aturan khusus untuk penomoran bukti potong, bisa berurut tiap bulan atauoun tiap tahun. Yang penting penomorannya harus urut, karena kalau tidak bisa dipermasalahkan pada waktu diperiksa karena dianggap ada bukti potonh yang tidak dilaporkan