• Bukti pemotongan PPh

  • lutfan1708

    Member
    26 March 2008 at 9:01 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Saya mau tanya apakah penomoran dalam pembuatan bukti pemotongan PPh 21, 23 dan PPh 4 (2), nya harus berurut sampai dengan akhir tahun takwim atau hanya berurut sampai akhir bulan dan awal bln berikutnya mulai dari 01 lagi. maklum saya baru membuat bukti potong jadi masih ragu.

    Trimakasih.

  • lutfan1708

    Member
    26 March 2008 at 9:01 am
  • Onorus

    Member
    26 March 2008 at 9:30 am

    Setahu sy tdk ada aturan khusus yg mengatur penomoran bukti potong.
    jadi sistem penomorannya terserah kita.

  • prastono

    Member
    27 March 2008 at 3:00 pm

    Memang tidak ada aturan khusus untuk penomoran bukti potong, bisa berurut tiap bulan atauoun tiap tahun. Yang penting penomorannya harus urut, karena kalau tidak bisa dipermasalahkan pada waktu diperiksa karena dianggap ada bukti potonh yang tidak dilaporkan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now