Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti/argumen pada saat pemeriksaan??
Bukti/argumen pada saat pemeriksaan??
teman2 ortax…
berdasarkan per-15/pj./2006 pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa :
"Untuk pemberian jasa oleh orang pribadi yang mempekerjakan orang lain dalam pengerjaannya dikenakan PPh pasal 23"
Nah yang saya mau tanya apa bukti/argumen yang cocok untuk menghadapi pemeriksaan jika kita mengenakan PPh pasal 23 atas jasa yang diberikan orang pribadi, jika kita berasumsi bahwa pemberi jasa mempekerjakan orang lain?? sedangkan invoice yang kita terima atas nama orang pribadi dan kita bayar juga melalui transfer atas nama orang pribadi..
Mohon pencerahannya..thanks…Menurut saya mungkin pemberian jasa oleh org pribadi yang mempekerjakan orang lain diasumsikan sebagai satu entitas.
Konsep PPh 21 sendiri kan sebenarnya kepada orang pribadi yang berstatus sebagai pegawai baik tetap maupun tidak tetap (dengan berbagai macam variasinya). Nah sepanjang pekerjaan/jasa dilakukan atas nama sendiri (independent) maka atas penghasilan ybs akan dikenakan PPh Pasal 21.
Kasus pemberian jasa oleh org pribadi yang mempekerjakan orang lain sudah keluar dari konsep ini. Asumsinya mungkin sebagai satu entitas. Memang sulit dalam hal pembuktian Kalo invoicenya atas nama org pribadi dan sudah bayar pula melalui transfer atas nama org pribadi, tapi mungkin bisa kita siasati dengan memberikan keterangan di SSP (uraian pembayaran) yang kita setor atas pemotongan yang telah kita lakukan.thx (Ada saran lain ??)
Terima kasih atas pendapatnya…
tetapi keterangan di SSP itu hanya sarana pembayaran atas PPh terutang, yang jadi masalah adalah klo kita masukin objek PPh 23 pembuktian yang baik bagaimana?? Kalau kita potong sih tidak terlalu bermasalah…nah ini kita gross up dan nilai gross up nya itu lebih dari Rp 25.000.000 otomatis klo kita masukin PPh 21 (progressif) akan terlalu besar biaya pajaknya yang harus kita keluarkan dibandingkan PPh 23 yang hanya 4.5 %..
Gimana ya…??Kalo boleh tau orang pribadi yang dimaksud kapasitasnya apa ya (Akuntan, Konsultan atau jenis profesi lain) ?
Menurut pendapat saya, pasal yang dimaksud di atas mengarah kepada orang pribadi yang memiliki ijin usaha (perseorangan) sehingga ia dapat mempekerjakan orang lain. Untuk itu mungkin photocopy surat ijin usaha ini dapat menjadi dokumen pendukung kita pada saat menghadapi pemeriksaan.menurut saya orang pribadi yang dimaksud adalah akuntan/ konsultan/ profesi lainnya selama itu merupakan Orang pribadi dikenai PPH psl 21. contohnya seorang akuntan yang memiliki BU bernama KAP budi maka setiap kali memberikan jasa maka dikenai PPH psl 21 tetapi untuk Bu yang bernama KAP budi dan rekan maka akan dikenakan PPH psl 23
Saya setuju dengan Pak Nurdin, bukankah tarifnya 7,5% Pak Ferry? Bukan progressive. Thx