Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bukan PKP Tapi mungut PPn
Bukan PKP Tapi mungut PPn
Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?
Terima kasih buat bro/sista yang memberikan saran dan ilmunya
pertama daftar dulu jadi PKP baru bisa lapor tapi karena belum PKP sudah berani memungut PPN maka bisa kena sanksi
- Originaly posted by aksahiro:
Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?
Ijin pendapat rekan aksahiro,..
Implikasi dari pemungutan PPN oleh perusahaan non PKP sebelum dikukuhkan sebagai PKP dapat dilihat dari dua sisi yaitu dari sisi penerbit Faktur Pajak dan dari sisi pembeli.Sebenarnya dalam ketenuan Pasal 14 ayat (1) UU PPN sendiri telah ditegaskan bahwa orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tidak diperkenankan membuat Faktur Pajak. Apabila hal ini dilakukan, maka orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tersebut harus menyetorkan sejumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke kas negara.
Sanksi yang akan diterima oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP, namun telah memungut PPN di antaranya adalah apabila hal itu ditemukan dalam pemeriksaan pajak, maka sanksi yang akan dikenakan adalah selain ditagih pokok pajaknya, wajib pajak juga akan dikenai sanksi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP.
Selain itu masih ada sanksi lain yang juga bisa dikenakan kepada pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi menerbitkan Faktur Pajak. sanksi tersebut –sesuai dengan Pasal 14 UU KUP—berupa sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Sanksi pokok pajak beserta bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP akan ditagih dengan Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). sedangkan untuk sanksi bunga seperti dimaksud dalam Pasal 14 UU KUP akan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
mohon koreksi..
terima kasih. - Originaly posted by fusuy:
pertama daftar dulu jadi PKP baru bisa lapor tapi karena belum PKP sudah berani memungut PPN maka bisa kena sanksi
sependapat dengan rekan fusuy…
sanksinya di pasal 14 UU KUP
- Originaly posted by aksahiro:
Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?
harus disetor melalui bank persepsi / kantor pos menggunakan SSP utk kode setoran'a agk kurang tahu menggunakan kode yg mana, mungkin rekan'' lain ada yg bs membantu.
salam
- Originaly posted by aksahiro:
Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?
Fiktif donk
- Originaly posted by usd:
harus disetor melalui bank persepsi / kantor pos menggunakan SSP utk kode setoran'a agk kurang tahu menggunakan kode yg mana, mungkin rekan'' lain ada yg bs membantu.
kalo belum PKP ya ga punya kewajiban PPN jadi mau bayar buat apa
- Originaly posted by aksahiro:
Kalo bukan PKP tapi mungut PPn, trus pengen bayar PPn yang udah dipungut,karena kredibilitas dengan klien, prosedurnya bagaimana ya?
Kembalikan uang PPN ke clien..
Belum PKP memungut PPN sudah ke pidana.. Prosedur :
1. Buat Surat permohonan Maaf ke Client.
2. Kembalikan uang yang dipungut atas pengenaan PPN tsb.
3. Cepat – cepat ajukan PKP supaya nggak terulang kejadian tsb.
4. Banyak berdoa ……. mudah – mudahan jangan jadi kasus ( kasusnya pidana, karena termasuk Faktur Pajak Fiktif )Setuju rekan begawan…ranahnya pidana
Originaly posted by begawan5060:Kembalikan uang PPN ke clien..
Belum PKP memungut PPN sudah ke pidana..- Originaly posted by edisuryadi2:
Prosedur :
1. Buat Surat permohonan Maaf ke Client.
2. Kembalikan uang yang dipungut atas pengenaan PPN tsb.
3. Cepat – cepat ajukan PKP supaya nggak terulang kejadian tsb.
4. Banyak berdoa ……. mudah – mudahan jangan jadi kasus ( kasusnya pidana, karena termasuk Faktur Pajak Fiktif )Setuju…………………..!!!
- Originaly posted by begawan5060:
belum PKP memungut PPN sudah ke pidana..
apa benar masuk pidana rekan??ada dasar hukumnya?kalau tidak sengaja atau ketidak tahuan bagaimana..