Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Bukan PKP Tapi mungut PPn
Bukan PKP Tapi mungut PPn
- Originaly posted by begawan5060:
Baca Psl 39 UU KUP (UU No 28/2007)
Pasal 39 A rekan.
Saya kok kurang setuju ya klo langsung dikenakan pidana. dari ungkapan rekan aksahiro, sepertinya perusahaannya tidak mengerti apa itu memungut PPN dan menerbitkan FP (pada saat ini terjadi),
Originaly posted by aksahiro:maaf rekan bro/sista saya kebetulan menemukan kasus tersebut.
menurut saya inti dari pasal-pasal pidana di UU KUP itu adalah tidak adanya itikad baik. pada kasus ini apakah ada itikad tidak baik untuk mengambil yang seharusnya hak negara ?
sesuatu dapat dikatakan pidana adalah apabila pengadilan yang memutuskan bahwa tindakan itu merupakan tindakan pidana (bukan DJP).
- Originaly posted by wannabewongkpp:
menurut saya inti dari pasal-pasal pidana di UU KUP itu adalah tidak adanya itikad baik. pada kasus ini apakah ada itikad tidak baik untuk mengambil yang seharusnya hak negara ?
sependapat. bahkan tindakan penyidikan pajak saja bisa dihentikan jika ada iktikad baik untuk menyar hutang pajak beserta denda-dendanya
- Originaly posted by wannabewongkpp:
Saya kok kurang setuju ya klo langsung dikenakan pidana.
Mulai 1-1-2008 (KUP baru), hal tersebut hanya diatur dalam ketentuan pidana. Sebelumnya memang tidak, diatur di Ps 14 UU KUP..
Originaly posted by wannabewongkpp:menurut saya inti dari pasal-pasal pidana di UU KUP itu adalah tidak adanya itikad baik. pada kasus ini apakah ada itikad tidak baik untuk mengambil yang seharusnya hak negara ?
Trus kalo dikenai sanksi administrasi, merujuk/memilih pasal apa/mana?
Originaly posted by wannabewongkpp:sesuatu dapat dikatakan pidana adalah apabila pengadilan yang memutuskan bahwa tindakan itu merupakan tindakan pidana
Kok bisa? Alasannya?
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by wannabewongkpp:
sesuatu dapat dikatakan pidana adalah apabila pengadilan yang memutuskan bahwa tindakan itu merupakan tindakan pidanaPengadilan ya tetap mengacu pada UU KUP No.28 tahun 2007 yang ujung ujungnya kalau masalah administrasi kena sanksi administrasi kalau tindak pidana ya kena sanksi pidana ( Pasal 39 ).
salam