Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Bukan PKP Tapi mungut PPn

  • Bukan PKP Tapi mungut PPn

     papawaqila updated 12 years, 11 months ago 21 Members · 49 Posts
  • wannabewongkpp

    Member
    31 May 2011 at 5:53 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Baca Psl 39 UU KUP (UU No 28/2007)

    Pasal 39 A rekan.

    Saya kok kurang setuju ya klo langsung dikenakan pidana. dari ungkapan rekan aksahiro, sepertinya perusahaannya tidak mengerti apa itu memungut PPN dan menerbitkan FP (pada saat ini terjadi),

    Originaly posted by aksahiro:

    maaf rekan bro/sista saya kebetulan menemukan kasus tersebut.

    menurut saya inti dari pasal-pasal pidana di UU KUP itu adalah tidak adanya itikad baik. pada kasus ini apakah ada itikad tidak baik untuk mengambil yang seharusnya hak negara ?

    sesuatu dapat dikatakan pidana adalah apabila pengadilan yang memutuskan bahwa tindakan itu merupakan tindakan pidana (bukan DJP).

  • fusuy

    Member
    31 May 2011 at 9:07 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    menurut saya inti dari pasal-pasal pidana di UU KUP itu adalah tidak adanya itikad baik. pada kasus ini apakah ada itikad tidak baik untuk mengambil yang seharusnya hak negara ?

    sependapat. bahkan tindakan penyidikan pajak saja bisa dihentikan jika ada iktikad baik untuk menyar hutang pajak beserta denda-dendanya

  • begawan5060

    Member
    31 May 2011 at 10:19 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    Saya kok kurang setuju ya klo langsung dikenakan pidana.

    Mulai 1-1-2008 (KUP baru), hal tersebut hanya diatur dalam ketentuan pidana. Sebelumnya memang tidak, diatur di Ps 14 UU KUP..

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    menurut saya inti dari pasal-pasal pidana di UU KUP itu adalah tidak adanya itikad baik. pada kasus ini apakah ada itikad tidak baik untuk mengambil yang seharusnya hak negara ?

    Trus kalo dikenai sanksi administrasi, merujuk/memilih pasal apa/mana?

    Originaly posted by wannabewongkpp:

    sesuatu dapat dikatakan pidana adalah apabila pengadilan yang memutuskan bahwa tindakan itu merupakan tindakan pidana

    Kok bisa? Alasannya?

  • papawaqila

    Member
    31 May 2011 at 11:41 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by wannabewongkpp:
    sesuatu dapat dikatakan pidana adalah apabila pengadilan yang memutuskan bahwa tindakan itu merupakan tindakan pidana

    Pengadilan ya tetap mengacu pada UU KUP No.28 tahun 2007 yang ujung ujungnya kalau masalah administrasi kena sanksi administrasi kalau tindak pidana ya kena sanksi pidana ( Pasal 39 ).

    salam

Viewing 46 - 49 of 49 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now