Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Bukan Pajak Baru, PPN Membangun Rumah Sendiri Sudah Ada Sejak 1995
Bukan Pajak Baru, PPN Membangun Rumah Sendiri Sudah Ada Sejak 1995
JAKARTA, KOMPAS.com – Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo angkat suara terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Ia menegaskan PPN atas kegiatan membangun sendiri bukan hal baru. Pajak ini memang sudah ada sejak UU Nomor 11 Tahun 1994 yang berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.
“Yang disesuaikan hanya tarif dari 10 persen menjadi 11 persen, untuk rumah dengan luas bangunan paling sedikit 200 meter persegi. Dasar pengenaannya hanya 20 persen dari jumlah biaya,” sebut Yustinus dalam akun Twitter, @prastow, dikutip Kompas.com, Minggu (10/4/2022).
Seperti diberitakan Pemerintah mengenakan PPN 11 persen atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). Hal ini menyusul kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022. PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Sendiri. Aturan ini berlaku sejak 1 April 2022.
Kegiatan membangun rumah sendiri adalah membangun tanpa menggunakan kontraktor yang memungut PPN, baik bangunan baru maupun perluasan dari yang lama. Dalam PMK dijelaskan, besaran pajak terutang sama dengan 20 persen x tarif PPN yaitu 11 persen x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 2,2 persen dari DPP. Adapun DPP PPN kegiatan membangun sendiri adalah nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. “Jadi kegiatan membangun sendiri rumah tinggal permanen dengan luas paling sedikit 200 meter persegi terutang PPN 2,2 persen dari total biaya,” ucap Yustinus.
headline berita banyak sekali ya yg bahas seolah” ini pajak baru