Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Objek dan Dasar Pengenaan BPTHB
Objek dan Dasar Pengenaan BPTHB
Mohon masukannya Bapak/Ibu, jadi perusahaan kami membeli lahan dari masyarakat (okupasi) lahan di thn 2009-2010 dengan harga 500/mtr, lalu kami lengkapi proses perijinan utk perkebunan, setelah Ijin Hgu mau keluar tiba-tiba ada moratorium perjinan sehingga pengurusan ijin kembali terkendala dn mulai mengurus dari awal lg, nah tahun 2021, hgu kami mau terbit. problemnya saat penetapan bphtb oleh pemda, mereka menetapkan dengan menggunakan njop 2021 = 8.000/mtr. kami keberatan dengan penetapannya, menurut uu bphtb kan penetapan bphtb dari nilai perolehan objek pajak yaitu harga transaksi (jual beli).
Yg menjadi pertanyaan utk transaksi kami ini apakah pemindahan hak karena jual beli atau pemberian hak baru atas tanah sbg kelanjutan dari pelepasan hak ?
dan kenapa pemda tidak mau memakai dasar jual beli harga transaksi?
terimakasih sebelumnya
Menurut saya itu jual beli.
Kalau kelanjutan pelepasan hak definisinya spt ini
“Pemberian hak baru karena kelanjutan pelepasan hak adalah pemberian hak baru kepada orang pribadi atau badan hukum dari Negara atas tanah yang berasal dari pelepasan hak.”
Setau saya pengenaan bphtp saat terjadi peralihan hak dan jika npop dibawah njop maka nilai yg yg dipake ya tetap njop. Mana yg paling tinggi