Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › BPJS TK sebagai prepaid
BPJS TK sebagai prepaid
rekan ortax…
Apabila perusahaan baru mendaftar program BPJS TK pada tanggl 14 November, dan pada tgl tersebut sudah dilakukan pembayaran iuran. Sedangkan gaji karyawan dibagikan setiap tanggal 25. Maka iuran BPJS TK tgl 14 Nov tersebut termasuk kedalam BPJS TK dibayar dimuka untuk bulan November atau tetap diakui sebagai iuran bulan Oktober?
sore rekan, kalau menurut saya kalau di lihat dari pembayarannya maka dimasukan ke dalam bulan desember (cash basis), adapun saat pelaporan PPh 21 atas BPJS TK di masukan ke dalam masa desember #cmiiw
maaf rekan, jadi untuk iuran BPJS TK yang sudah dibayarkan pada tanggal 14 November itu diakui sebagai apa ya? dan pada tanggl 14 November itu input jurnalnya seperti apa?
kontribusi/iuran BPJS (Debet)
Kas (Kredit)
Halo Rekan..
kalau menurut saya. CMIIW 🙂
di tgl 14 November Jurnalnya :
D) Accrued BPJS TK (Neraca)
K) Bank (Neraca)
nanti di bulan Desember di realese sebagai biaya :
D) Biaya BPJS TK (PnL)
K) Accrued BPJS TK (Neraca)