Informasi Pajak Terkini › Forums › PPh Pasal 21 › Bpjs TK apakah bisa double kartu jima bekerja sebagai KARTAP di dua perusahaan
Bpjs TK apakah bisa double kartu jima bekerja sebagai KARTAP di dua perusahaan
Selamat sore rekan ortax,
Maaf ijinkan saya bertanya, untuk saat ini saya sedang bekerja di 2 perusahaan berbeda dengan status karyawan tetap.
Yang satu sudah ada bpjs tk dr tahun 2018, dan yang satu lagi baru mau di urus oleh perusahaan yang baru.
Ijin bertanya, apakah kartu bpjs tk bisa double?
Apakah bisa punya fasilitas 2 bpjs tk saat ini?
Terlebih ikut semua fasilitasnya mulai dari jht, jkk, jpn dll secara double?
Dan bagaimana saya mengurus pph 21 saya,
Terimakasih atas bantuannya jika rekan sempat memberi jawaban dan bantuan.
Viewing 1 of 1 replies