Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › BPHTB Pengurusan Balik Nama Sertifkat Tanah Karena Hibah Segaris
BPHTB Pengurusan Balik Nama Sertifkat Tanah Karena Hibah Segaris
Dear Ortax…
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat 3 (PMK no 245/PMK.03/2008 tentang hibah):
Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan, badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Pertanyaannya : Apakah seorang anak kandung yang menerima hibah tanah dari orang tuanya yang masih hidup dikenakan BPHTB atas pengurusan balik nama sertfikat tanah tersebut? Catatan: si Anak bukan pelaku UMKMSepertinya kalo bphtb itu ke pajak daerah, klo ketentuan di atas lebih ke pajak pusat, sehingga aturannya berbeda. Yang di maksud aturan di atas harta yang diperoleh tidak diakui sebgai penghasilan sehingga tidak perlu membayar pph op tahunan. Cmiiw. Mungkin ada pendapat rekan yang lain.