Saya menerima warisan tanah dari orang tua, namun masih berbentuk surat sporadik. ketika saya mau meningkatkan status dari sporadik ke sertifikat, atas pembayaran BPHTB karena waris apakah nisa dapat pengurang NPOPTKP karena waris..?
kalau memang waris, ya dapatnya memang NPOPTKP Waris. kalau dijakarta 300juta pengurangnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies