Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita BP Batam Akan Melayangkan Surat Kepada Menteri Keuangan Soal Impor Barang Online

  • BP Batam Akan Melayangkan Surat Kepada Menteri Keuangan Soal Impor Barang Online

     mikotatan updated 4 years, 10 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Riyanto

    Member
    20 January 2020 at 9:13 am

    Jakarta, CNN Indonesia — Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) akan melayangkan surat ke Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait pemberlakuan PMK Nomor 199 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

    PMK yang berlaku mulai 30 Januari 2020 itu menurunkan batas minimal barang impor kiriman dari US$75 menjadi US$3 atau setara Rp42 ribu (kurs Rp14 ribu per dolar AS). Artinya, barang impor kiriman, baik yang dipesan online maupun offline bernilai lebih US$3 akan dikenai bea masuk.

    ''Kami akan surati dan ketemu (Menteri Keuangan), habis ini rapat di BP,'' ujar Kepala BP Batam Muhammad Rudi, seperti dilansir Antara, Senin (20/1).

    Permasalahannya, sambung Rudi, barang kiriman dari Batam ke daerah lain di Indonesia diperlakukan sebagai impor. Artinya, pelaku usaha di Batam, baik pengusaha kecil dan menengah (UKM) maupun pengusaha online akan terkena aturan terkait.

    Kekhawatirannya, UKM dan pengusaha online di Batam menjual harga yang tidak bisa bersaing lagi dengan pedagang-pedagang lain di luar wilayah Batam. Ujung-ujungnya, mematikan pedagang online di Batam.

    ''Kami akan menghadap beliau (Menteri Keuangan), karena kami terima PMK, tugas kami melapor kembali. Apa solusi dari Menteri Keuangan?'' imbuh dia.

    Sementara itu, komunitas pelaku usaha dalam jaringan Kota Batam (Batam Online Community/BOC) menolak pemberlakuan PMK Nomor 199/PMK.04/2019, yang mengakibatkan biaya pengiriman barang dari kawasan setempat ke daerah lain di Indonesia jadi meningkat.

    ''Batam ikut kena imbasnya. Karena barang-barang yang dikirim dari Batam ke daerah lain di Indonesia dianggap impor,'' kata Ketua BOC Saugi Sahab.

    Ia khawatir dengan kebijakan itu, maka masyarakat daerah lain enggan belanja dari Batam, karena harus membayar pajak lagi.

    Komunitasnya mengusulkan agar pemerintah tidak serta merta menurunkan ambang batas minimal barang impor dari US$75 menjadi US$3, karena dinilai terlalu drastis.

    ''Kami usulkan, paling tidak US$50 lah. Kalau US$3 atau Rp45 ribu, barang apa yang harganya di bawah itu,'' terang Saugi.

    Selain berdampak kepada pedagang-pedagang online, ia menambahkan kebijakan itu juga akan berdampak pada jasa pengiriman barang yang mulai tumbuh subur di Batam.

    Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/2020012014522 9-532-467003/bp-batam-akan-surati-sri-mulyani-soal -impor-barang-online

  • Riyanto

    Member
    20 January 2020 at 9:13 am
  • arjunah

    Member
    20 January 2020 at 9:15 am

    dilematis sih, disisi lain juga memikirkan keadilan

  • tuyuldanmbayul

    Member
    20 January 2020 at 9:23 am

    waduh, padahal ini dikeluarin buat lindungin produk lokal, sekarang ada pihak yg lebih milih barang impor.

  • mikotatan

    Member
    20 January 2020 at 9:26 am

    karena aku suka belanja online jadi aku dukung

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now