Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › bolehkah menggunakan stempel materi ??
bolehkah menggunakan stempel materi ??
dear rekan2 ortax
mau tanya seputar materai , apakah diperbolehkan menggunakan materai stempel? mengingat penggunaan materai ditempat saya sangat banyak.
adakah dasar hukumnya menggunakan materai stempel ?
salam
- Originaly posted by rowa:
mau tanya seputar materai , apakah diperbolehkan menggunakan materai stempel? mengingat penggunaan materai ditempat saya sangat banyak.
adakah dasar hukumnya menggunakan materai stempel ?
coba baca Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2008 tanggal 29 Oktober 2008.
CMIIW
Melengkapi,
yang terbaru menggunakan ketentuan :
PER-66/PJ/2010tks rekan eko dan rekan ingin tahu pajak.
salam
Viewing 1 - 5 of 5 replies