Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BKP Tahun Lalu yang tidak dikreditkan apakah dapat dimasukkan kedalam SPT PPN?
Tagged: #PajakMasukan, #Ppn, spt-2
BKP Tahun Lalu yang tidak dikreditkan apakah dapat dimasukkan kedalam SPT PPN?
Halo, saya ingin bertanya. Apakah pajak masukkan yang tidak dikreditkan dapat dimasukkan ke dalam SPT PPN Massa? Karena BKP dibeli pada tahun 2007. Mohon penjelasannya
Viewing 1 of 1 replies