Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple
Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple
- Originaly posted by hanif:
Masalahnya sekarang, PER tersebut kependek an, jadi, belum sempatmenyinggung diantaranya tata cara penandatanganan pake stempel itu.
Di dalam lampirannya yang ada hanyalah mengenai siapa yang boleh tandatangan di SPT.1. Yang saya masalahkan, bahwa fiskus beralasan belum ada peraturan pelaksanaannya adalah jawaban yang pas..
2. Dan apakah menyetempel tanda tangan harus ada aturan khusus? he..he..he
3. PMK-181 berlaku sejak 1 Jan 2008, dan berlaku sah sebagai dasar hukum..
Kalaupun PMK-181 dianggap oleh fiskus tidak pas, harus segera diubah.. Bagaimana dengan Faktur Pajak yg kita terima..ditandatangani dengan tandatangan stempel…! apakah tdk bermasalah nantinya?
- Originaly posted by azzam16:
Bagaimana dengan Faktur Pajak yg kita terima..ditandatangani dengan tandatangan stempel…! apakah tdk bermasalah nantinya?
Kalo yang ini, jelas bermasalah…
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo yang ini, jelas bermasalah…
Sependapat
PER-13/PJ/2010 Lampiran II
Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak
salam
bisa dijelaskan lebih lanjut rekan begawan permasalahannya. Apakah FP tsb tdk bisa dikreditkan?
sedangkan pihak yg mengeluarkan FP tsb telah melaporkan di SPT masanya
trims- Originaly posted by azzam16:
bisa dijelaskan lebih lanjut rekan begawan permasalahannya. Apakah FP tsb tdk bisa dikreditkan?
Ketentuannya seperti dikutipkan rekan Usd di atas..
Dengan demikian apabila FP ditandatangani dengan teraan stempel, sama saja belum ditandatangani, jadi termasuk dlm pengertian FP cacat sehingga tidak dapat dikreditkan.. - Originaly posted by azzam16:
sedangkan pihak yg mengeluarkan FP tsb telah melaporkan di SPT masanya
Ya, tinggal dicetakin ulang FP'a lalu di ttd oleh pejabat yg berhak menandatangani'a
salam