Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple

  • Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple

     usd updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 37 Posts
  • begawan5060

    Member
    16 November 2011 at 10:58 am
    Originaly posted by hanif:

    Masalahnya sekarang, PER tersebut kependek an, jadi, belum sempatmenyinggung diantaranya tata cara penandatanganan pake stempel itu.
    Di dalam lampirannya yang ada hanyalah mengenai siapa yang boleh tandatangan di SPT.

    1. Yang saya masalahkan, bahwa fiskus beralasan belum ada peraturan pelaksanaannya adalah jawaban yang pas..
    2. Dan apakah menyetempel tanda tangan harus ada aturan khusus? he..he..he
    3. PMK-181 berlaku sejak 1 Jan 2008, dan berlaku sah sebagai dasar hukum..
    Kalaupun PMK-181 dianggap oleh fiskus tidak pas, harus segera diubah..

  • azzam16

    Member
    16 November 2011 at 11:06 am

    Bagaimana dengan Faktur Pajak yg kita terima..ditandatangani dengan tandatangan stempel…! apakah tdk bermasalah nantinya?

  • begawan5060

    Member
    16 November 2011 at 11:29 am
    Originaly posted by azzam16:

    Bagaimana dengan Faktur Pajak yg kita terima..ditandatangani dengan tandatangan stempel…! apakah tdk bermasalah nantinya?

    Kalo yang ini, jelas bermasalah…

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 11:35 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo yang ini, jelas bermasalah…

    Sependapat

    PER-13/PJ/2010 Lampiran II

    Cap tanda tangan tidak diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak

    salam

  • azzam16

    Member
    16 November 2011 at 11:35 am

    bisa dijelaskan lebih lanjut rekan begawan permasalahannya. Apakah FP tsb tdk bisa dikreditkan?

    sedangkan pihak yg mengeluarkan FP tsb telah melaporkan di SPT masanya
    trims

  • begawan5060

    Member
    16 November 2011 at 11:40 am
    Originaly posted by azzam16:

    bisa dijelaskan lebih lanjut rekan begawan permasalahannya. Apakah FP tsb tdk bisa dikreditkan?

    Ketentuannya seperti dikutipkan rekan Usd di atas..
    Dengan demikian apabila FP ditandatangani dengan teraan stempel, sama saja belum ditandatangani, jadi termasuk dlm pengertian FP cacat sehingga tidak dapat dikreditkan..

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 11:40 am
    Originaly posted by azzam16:

    sedangkan pihak yg mengeluarkan FP tsb telah melaporkan di SPT masanya

    Ya, tinggal dicetakin ulang FP'a lalu di ttd oleh pejabat yg berhak menandatangani'a

    salam

Viewing 31 - 37 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now