Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple
Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple
- Originaly posted by ingintahupajak:
Tapi masa udah 3 tahun Per Dirjen nya ga keluar keluar (-_-")a
Sudah rekan..
Bukankah Per-34/PJ/2010 itu peraturan pelaksanaannya? Lihat saja konsiderannya.. - Originaly posted by begawan5060:
Lihat saja konsiderannya..
maksudnya apa ya rekan…
apakah per 34 ini menjawab kasus di atas..?Mohon pencerahannya..
- Originaly posted by semoga:
apakah per 34 ini menjawab kasus di atas..?
Apabila fiskus berdalih belum ada peraturan pelaksanaannya, adalah jawaban yang nggak pas… karena Per-34 tsb adalah peraturan pelaksanaan dari PMK-181..
Dan PMK-181 menyatakan bahwa :
"Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008"
Bukannya :
"Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah ada peraturan pelaksanaannya" Rekan Begawan yth..
per 34 itu hanya mengatur tentang "bentuk form dan teknis pengisian" bukan Pelaporan jadi tetap tidak menjawab persoalan di atas.Kalau pakai kuasa gmn rekan semoga ? memang agak ribet persyaratannya.
salam
rekan usd..
pakai kuasa ke siapa rekan..?? bukankah secara formal harus bayar konsultan padahal hanya untuk tanda tangan ..??- Originaly posted by semoga:
per 34 itu hanya mengatur tentang "bentuk form dan teknis pengisian" bukan Pelaporan jadi tetap tidak menjawab persoalan di atas.
Pasal 14 PMK-181 :
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b. bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
c. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
d. tata cara pengisian SPT;
e. tata cara penandatanganan SPT; dan
f. tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.Konsideran Per-34 :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007….dstBukankah peraturan pelaksanaannya adalah Per-34 tsb?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah peraturan pelaksanaannya adalah Per-34 tsb?
benar sekali.
Masalahnya sekarang, PER tersebut kependek an, jadi, belum sempatmenyinggung diantaranya tata cara penandatanganan pake stempel itu.
Di dalam lampirannya yang ada hanyalah mengenai siapa yang boleh tandatangan di SPT.Namun demikian, saya sependapat bahwa tidak ada alasan bagi petugas bilang bahwa petunjuk teknisnya belum ada.
Salam
betul rekan Begawan…
jika di PPN itu ada PER yang khusus mengolah tentang pelaporan misalkan..
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 2/PJ/2011- Originaly posted by begawan5060:
Sudah rekan..
Bukankah Per-34/PJ/2010 itu peraturan pelaksanaannya? Lihat saja konsiderannya..Originaly posted by begawan5060:Konsideran Per-34 :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007….dstWah iya, ternyata ada kata-kata seperti itu…
Tapi ga ada penjelasan lebih lanjut ya, kelupaan kali dibahasnya, hehehe..Trims Pak..
- Originaly posted by semoga:
pakai kuasa ke siapa rekan..?? bukankah secara formal harus bayar konsultan padahal hanya untuk tanda tangan ..??
SE – 16/PJ/2008
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajaksalam
- Originaly posted by hanif:
Namun demikian, saya sependapat bahwa tidak ada alasan bagi petugas bilang bahwa petunjuk teknisnya belum ada.
Setuju
salam
- Originaly posted by usd:
SE – 16/PJ/2008
Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajakini sich saya paham rekan..
apakah rekan mau bayar konsultan pajak hanya untuk tanda tangan doank….
- Originaly posted by semoga:
apakah rekan mau bayar konsultan pajak hanya untuk tanda tangan doank
Ya ogah lah, buat ap buang'' duit cm utk mnt ttd aj
salam
he..he..he..
thanks all