Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple

  • Bingung sama jawaban kring pajak ttg tandatangan stemple

     usd updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 37 Posts
  • begawan5060

    Member
    15 November 2011 at 5:08 pm
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Tapi masa udah 3 tahun Per Dirjen nya ga keluar keluar (-_-")a

    Sudah rekan..
    Bukankah Per-34/PJ/2010 itu peraturan pelaksanaannya? Lihat saja konsiderannya..

  • semoga

    Member
    15 November 2011 at 5:22 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Lihat saja konsiderannya..

    maksudnya apa ya rekan…
    apakah per 34 ini menjawab kasus di atas..?

    Mohon pencerahannya..

  • begawan5060

    Member
    15 November 2011 at 6:57 pm
    Originaly posted by semoga:

    apakah per 34 ini menjawab kasus di atas..?

    Apabila fiskus berdalih belum ada peraturan pelaksanaannya, adalah jawaban yang nggak pas… karena Per-34 tsb adalah peraturan pelaksanaan dari PMK-181..
    Dan PMK-181 menyatakan bahwa :
    "Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008"
    Bukannya :
    "Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah ada peraturan pelaksanaannya"

  • semoga

    Member
    16 November 2011 at 8:18 am

    Rekan Begawan yth..
    per 34 itu hanya mengatur tentang "bentuk form dan teknis pengisian" bukan Pelaporan jadi tetap tidak menjawab persoalan di atas.

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 9:21 am

    Kalau pakai kuasa gmn rekan semoga ? memang agak ribet persyaratannya.

    salam

  • semoga

    Member
    16 November 2011 at 9:35 am

    rekan usd..
    pakai kuasa ke siapa rekan..?? bukankah secara formal harus bayar konsultan padahal hanya untuk tanda tangan ..??

  • begawan5060

    Member
    16 November 2011 at 9:40 am
    Originaly posted by semoga:

    per 34 itu hanya mengatur tentang "bentuk form dan teknis pengisian" bukan Pelaporan jadi tetap tidak menjawab persoalan di atas.

    Pasal 14 PMK-181 :
    Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    a. bentuk, isi, dan keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
    b. bentuk dan isi SPT untuk Wajib Pajak tertentu;
    c. tempat dan cara lain pengambilan SPT;
    d. tata cara pengisian SPT;
    e. tata cara penandatanganan SPT; dan
    f. tata cara penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

    Konsideran Per-34 :
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007….dst

    Bukankah peraturan pelaksanaannya adalah Per-34 tsb?

  • Aries Tanno

    Member
    16 November 2011 at 9:48 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukankah peraturan pelaksanaannya adalah Per-34 tsb?

    benar sekali.
    Masalahnya sekarang, PER tersebut kependek an, jadi, belum sempatmenyinggung diantaranya tata cara penandatanganan pake stempel itu.
    Di dalam lampirannya yang ada hanyalah mengenai siapa yang boleh tandatangan di SPT.

    Namun demikian, saya sependapat bahwa tidak ada alasan bagi petugas bilang bahwa petunjuk teknisnya belum ada.

    Salam

  • semoga

    Member
    16 November 2011 at 9:49 am

    betul rekan Begawan…
    jika di PPN itu ada PER yang khusus mengolah tentang pelaporan misalkan..
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 2/PJ/2011

  • ingintahupajak

    Member
    16 November 2011 at 9:54 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Sudah rekan..
    Bukankah Per-34/PJ/2010 itu peraturan pelaksanaannya? Lihat saja konsiderannya..

    Originaly posted by begawan5060:

    Konsideran Per-34 :
    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007….dst

    Wah iya, ternyata ada kata-kata seperti itu…
    Tapi ga ada penjelasan lebih lanjut ya, kelupaan kali dibahasnya, hehehe..

    Trims Pak..

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 9:59 am
    Originaly posted by semoga:

    pakai kuasa ke siapa rekan..?? bukankah secara formal harus bayar konsultan padahal hanya untuk tanda tangan ..??

    SE – 16/PJ/2008
    Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak

    salam

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 10:05 am
    Originaly posted by hanif:

    Namun demikian, saya sependapat bahwa tidak ada alasan bagi petugas bilang bahwa petunjuk teknisnya belum ada.

    Setuju

    salam

  • semoga

    Member
    16 November 2011 at 10:22 am
    Originaly posted by usd:

    SE – 16/PJ/2008
    Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak

    ini sich saya paham rekan..

    apakah rekan mau bayar konsultan pajak hanya untuk tanda tangan doank….

  • usd

    Member
    16 November 2011 at 10:41 am
    Originaly posted by semoga:

    apakah rekan mau bayar konsultan pajak hanya untuk tanda tangan doank

    Ya ogah lah, buat ap buang'' duit cm utk mnt ttd aj

    salam

  • semoga

    Member
    16 November 2011 at 10:44 am

    he..he..he..

    thanks all

Viewing 16 - 30 of 37 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now