Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM bingung bikin FP um/ termin,,,,

  • bingung bikin FP um/ termin,,,,

     zeeget updated 12 years, 9 months ago 10 Members · 20 Posts
  • salasa

    Member
    29 July 2011 at 9:15 am
  • salasa

    Member
    29 July 2011 at 9:15 am

    salam ortax,,

    rekan minta masukannya dunkz,,

    FP UM/termin di buat pada saat uang di terima/ di transfer,,

    1. agar customer bayar,,kita harus menerbitkan invoice (no urut invoice dan FP harus sama untuk memudahkan pencatatan akunting)
    2. customer bayar jangka waktu 1-1.5 bulan
    3. no urut FP harus berurutan antara tanggal dan no,,

    nah permasalahannya

    1. bagaimana kita menerbitkan invoice ?apakah dengan FP atau invoice saja

    mohon pencerahannya

    salam

  • fadhilrachman

    Member
    29 July 2011 at 9:22 am

    agak susah rekan, hal ini saya pernah alami…..dan masalahnya kita tidak bisa memprediksi ada berapa invoice yang akan terbit dalam jangka waktu 1-1,5 bulan.
    kalo boleh tahu transaksinya penjualan/jasa apa rekan ?

    salam

  • fadhilrachman

    Member
    29 July 2011 at 9:24 am

    atau kenapa tidak dibuat faktur pajaknya pada saat penagihan aja…gak usah berdasarkan uang diterima

  • ingintahupajak

    Member
    29 July 2011 at 10:20 am
    Originaly posted by fadhilrachman:

    atau kenapa tidak dibuat faktur pajaknya pada saat penagihan aja…gak usah berdasarkan uang diterima

    Jadinya tidak sesuai dengan saat pembuatan FP menurut peraturan perpajakan dong rekan, hehehe…

    Untuk termin, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.

    CMIIW

  • yoyonunuyo

    Member
    29 July 2011 at 10:49 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Originaly posted by fadhilrachman:
    atau kenapa tidak dibuat faktur pajaknya pada saat penagihan aja…gak usah berdasarkan uang diterima

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Untuk termin, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.

    boleh tau ketentuannya,rekan.
    Soalnya jika belum dibayar sudah diterbitkan, bukannya hal tsb menguntungkan negara. ^_^

    Mohon penjelasannya.

    Salam

  • afenyanisandi

    Member
    29 July 2011 at 10:55 am
    Originaly posted by salasa:

    agar customer bayar,,kita harus menerbitkan invoice (no urut invoice dan FP harus sama untuk memudahkan pencatatan akunting)

    ini sudah tidak berlaku rekan.

    kalau ada FP. pengganti udah pasti berbeda no.inv dan fp

    saran saya, akunting itu kan harus teliti, masa maunya yang mudah2 saja… hehehe

    saran saya, kalau emang harus seperti itu.
    buat aja FP UM saat terbit invoice.

  • afenyanisandi

    Member
    29 July 2011 at 11:00 am
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Soalnya jika belum dibayar sudah diterbitkan, bukannya hal tsb menguntungkan negara. ^_^

    negara kapan rugi rekan? ^_^

    bukannya andai itu terjadi. dan ternyata tidak bayar. kan kita bisa membuat pembatalan faktur ?

    bener ya?

    salam

  • usd

    Member
    29 July 2011 at 12:48 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Originaly posted by ingintahupajak:
    Untuk termin, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.

    boleh tau ketentuannya,rekan.

    PER – 13/PJ/2010 Ps. 2 ayat 1

    salam

  • cagali

    Member
    29 July 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    Soalnya jika belum dibayar sudah diterbitkan, bukannya hal tsb menguntungkan negara. ^_^

    jadi harus tunggu sampai customer membayar baru kita buatkan FPnya?

  • yoyonunuyo

    Member
    29 July 2011 at 1:44 pm
    Originaly posted by afenyanisandi:

    saran saya, kalau emang harus seperti itu.
    buat aja FP UM saat terbit invoice.

    sarannya sama dgn rekan fadhilrachman?

    Originaly posted by fadhilrachman:

    dibuat faktur pajaknya pada saat penagihan aja

    yg menurut rekan ingintahupajak menyalahi ketentuan

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Jadinya tidak sesuai dengan saat pembuatan FP menurut peraturan perpajakan dong

    Originaly posted by ingintahupajak:

    Untuk termin, FP dibuat saat penerimaan pembayaran.

    padahal di ps 2 dikatakan:
    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    Yg menjadi pertanyaan:
    jika udah ditagih & dibuatkan faktur pajak sebelum penerimaan pembayaran termin, apakah hal tsb menyalahi aturan?

    Salam

  • zeeget

    Member
    29 July 2011 at 1:57 pm
    Originaly posted by yoyonunuyo:

    padahal di ps 2 dikatakan:
    (1) Faktur Pajak harus dibuat pada:
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
    Yg menjadi pertanyaan:
    jika udah ditagih & dibuatkan faktur pajak sebelum penerimaan pembayaran termin, apakah hal tsb menyalahi aturan?

    Menurut sy menyalahi aturan..
    Saat penerimaan pembayaran termin–>sdh terima uangnya..invoice mah urusan lain..

    Originaly posted by cagali:

    jadi harus tunggu sampai customer membayar baru kita buatkan FPnya?

    Sependapat..

  • salasa

    Member
    29 July 2011 at 2:15 pm
    Originaly posted by zeeget:

    Saat penerimaan pembayaran termin–>sdh terima uangnya..invoice mah urusan lain..
    Originaly posted by cagali:
    jadi harus tunggu sampai customer membayar baru kita buatkan FPnya?

    Sependapat..

    bingung rekan kalau begini,,,nanti pada saat equalisasi PPN akan banyak no Invoce yang loncat loncat gak karuan,,,he

    enaknya sec pada saat invoice kita terbitkan FP juga,,jadi kita talangi PPN nya dulu,,

    namun ada beberapa customer yang tidak maw sperti itu

    salam

  • cagali

    Member
    29 July 2011 at 2:24 pm
    Originaly posted by salasa:

    Originaly posted by cagali:
    jadi harus tunggu sampai customer membayar baru kita buatkan FPnya?

    Sependapat..

    jadi untuk urusan penanggalannya FP sesuai dengan saat pembayaran?

  • fadhilrachman

    Member
    29 July 2011 at 2:24 pm
    Originaly posted by salasa:

    bingung rekan kalau begini,,,nanti pada saat equalisasi PPN akan banyak no Invoce yang loncat loncat gak karuan,,,he

    so pasti rekan…….

    Originaly posted by salasa:

    namun ada beberapa customer yang tidak maw sperti itu

    alasannya apa yah rekan, bukannya menguntungkan buat dia karna cepat dapat faktur ?

    salam

Viewing 1 - 15 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now