Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM bingung bikin FP um/ termin,,,,

  • bingung bikin FP um/ termin,,,,

     zeeget updated 12 years, 9 months ago 10 Members · 20 Posts
  • afenyanisandi

    Member
    29 July 2011 at 3:17 pm
    Originaly posted by cagali:

    jadi harus tunggu sampai customer membayar baru kita buatkan FPnya?

    tidak harus seperti itu rekan. bisa saja kita membayar dahulu PPn nya, sebelum pembeli membayar

    salam

  • afenyanisandi

    Member
    29 July 2011 at 3:20 pm
    Originaly posted by salasa:

    jadi kita talangi PPN nya dulu,

    kalau yakin di bayar, ya lebih enak kaya gitu.

    Originaly posted by cagali:

    jadi untuk urusan penanggalannya FP sesuai dengan saat pembayaran?

    invoice,pembayaran dan bla bla bla.. itu berbeda dengan faktur pajak… jadi untuk tanggal itu relatif. boleh sama atau tidak.
    tp kita tetap mengusahakan agar no seri faktur pajak urut.. dan tanggalnya tidak loncat loncat

    salam

  • begawan5060

    Member
    29 July 2011 at 7:50 pm

    Pada dasarnya, saat terutangnya PPN adalah saat pembayaran atau saat penyerahan BKP/JKP, mana yang lebih dulu…

    Sekarang, benarkah menerbitkan FP (baca memungut PPN) sebelum utang PPN terjadi?

    Hal ini akan sangat berpengaruh, terutama dalam hal "menyeberang" tahun buku/tahun pajak

  • Aries Tanno

    Member
    1 August 2011 at 12:40 am

    PER No. 13 Tahun 2010
    Pasal 9

    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.

    Rasanya tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa urutan invoice harus sama dengan urutan Faktur Pajak.

    Mohon koreksinya

    Salam

  • zeeget

    Member
    1 August 2011 at 10:04 am
    Originaly posted by hanif:

    Rasanya tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa urutan invoice harus sama dengan urutan Faktur Pajak.

    Sependapat rekan..
    Kalo FP harus urut dg Invoice sepertinya terlalu kaku & tdk fleksible..

    salam

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now