Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › bingung bikin FP um/ termin,,,,
bingung bikin FP um/ termin,,,,
- Originaly posted by cagali:
jadi harus tunggu sampai customer membayar baru kita buatkan FPnya?
tidak harus seperti itu rekan. bisa saja kita membayar dahulu PPn nya, sebelum pembeli membayar
salam
- Originaly posted by salasa:
jadi kita talangi PPN nya dulu,
kalau yakin di bayar, ya lebih enak kaya gitu.
Originaly posted by cagali:jadi untuk urusan penanggalannya FP sesuai dengan saat pembayaran?
invoice,pembayaran dan bla bla bla.. itu berbeda dengan faktur pajak… jadi untuk tanggal itu relatif. boleh sama atau tidak.
tp kita tetap mengusahakan agar no seri faktur pajak urut.. dan tanggalnya tidak loncat loncatsalam
Pada dasarnya, saat terutangnya PPN adalah saat pembayaran atau saat penyerahan BKP/JKP, mana yang lebih dulu…
Sekarang, benarkah menerbitkan FP (baca memungut PPN) sebelum utang PPN terjadi?
Hal ini akan sangat berpengaruh, terutama dalam hal "menyeberang" tahun buku/tahun pajak
PER No. 13 Tahun 2010
Pasal 9(1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.
Rasanya tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa urutan invoice harus sama dengan urutan Faktur Pajak.
Mohon koreksinya
Salam
- Originaly posted by hanif:
Rasanya tidak ada ketentuan yang mengharuskan bahwa urutan invoice harus sama dengan urutan Faktur Pajak.
Sependapat rekan..
Kalo FP harus urut dg Invoice sepertinya terlalu kaku & tdk fleksible..salam