Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bila Pemberi Jasa tdak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa, apakah harus potong sendiri PPh nya ?

  • Bila Pemberi Jasa tdak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa, apakah harus potong sendiri PPh nya ?

     Adelia Accounting MII updated 5 months, 1 week ago 14 Members · 27 Posts
  • efredi

    Member
    14 January 2010 at 2:07 pm
  • efredi

    Member
    14 January 2010 at 2:07 pm

    Salam,

    Mohon bantuannya,
    Bila Pemberi Jasa tidak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa ( Orang Pribadi ), apakah harus potong sendiri PPh nya ? mengingat orang pribadi tdk bisa memotong PPh ( tdk punya hak ) kecuali Notaris, Dokter, Konsultan dll
    Thanks

  • Tatie

    Member
    14 January 2010 at 2:19 pm

    yg mempunyai kewajiban adalah yg menerima jasa.

  • efredi

    Member
    14 January 2010 at 2:23 pm

    tp ada yg bilang, bahwa apabila pihak pemberi jasa tdk dipotong, padahal merupakan objek PPh 23, maka wajib dipotong sendiri PPh nya, jadi bingung…mohon bantuannya

  • lingga

    Member
    14 January 2010 at 2:32 pm
    Originaly posted by efredi:

    Bila Pemberi Jasa tidak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa ( Orang Pribadi ), apakah harus potong sendiri PPh nya ?

    yg harus memotong pajak pph 23 adalah orang yg menerima jasa/
    sipemberi jasa tidak ada kewajiban memotong atas jasanya sendiri.

    Originaly posted by efredi:

    tp ada yg bilang, bahwa apabila pihak pemberi jasa tdk dipotong, padahal merupakan objek PPh 23, maka wajib dipotong sendiri PPh nya, jadi bingung…mohon bantuannya

    mungkin yg didengar tentang pph pasal 4 ayat 2.. yg mana jika tidak dipotong maka wajib melaporkan sendiri

    wasalam

  • FSormin

    Member
    14 January 2010 at 2:34 pm

    Secara umum Kewajiban memotong PPh Psl 23 berada di Pembayar atau yang memberikan pekerjaan/order. Sedangkan yang memberikan jasa (penerima uang) menerima sebesar Net dikurangi PPh 23 yang telah dipotong.

    Nah Kalau sipenerima jasa tidak memotong PPh Psl 23 tersebut maka bagi si Pemberi Jasa paling tidak ada kredit pajak dalam SPT Badan nanti. Untuk Kasus diatas Jika pribadi tidak memotong PPh 23, maka tidak ada resiko sangsi perpajakan yang diterima oleh si Pemberi Jasa (Penerima pembayaran) kecuali hal diatas yaitu Kredit Pajak di SPT Badan nantinya.

  • jito

    Member
    14 January 2010 at 3:25 pm

    Originaly posted by efredi:
    Bila Pemberi Jasa tidak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa ( Orang Pribadi ), apakah harus potong sendiri PPh nya ? mengingat orang pribadi tdk bisa memotong PPh ( tdk punya hak ) kecuali Notaris, Dokter, Konsultan dll

    sebenarnya siapapun boleh memotong pph atas jasa, asal :
    a. Dia sudah mempunyai NPWP, yang melakukan kegiatan usaha / pekerjaan bebas
    b. jika si penerima jasa tidak memotong pph 23, bagi si penerima jasa tidak ada keharusan untuk membuat bukti potong sendiri

  • begawan5060

    Member
    14 January 2010 at 4:39 pm
    Originaly posted by efredi:

    Bila Pemberi Jasa tidak dipotong PPh 23 oleh penerima jasa ( Orang Pribadi ), apakah harus potong sendiri PPh nya ? mengingat orang pribadi tdk bisa memotong PPh ( tdk punya hak ) kecuali Notaris, Dokter, Konsultan dll

    Tidak dipotong PPh Ps 23, dalam hal :
    1. memang bukan objek pemotongan PPh Ps 23, atau
    2. Penerima jasa bukan pemotong pajak
    Dalam hal demikian penerima penghasilan/pemberi jasa tidak mempunyai kewajiban apapun.

    • Adelia Accounting MII

      Member
      4 July 2024 at 10:39 am

      Hallo kak begawan5060,

      Terkait pemotongan PPH Psl 23. Saya menggunakan jasa konsultan pajak berbadan hukum (CV) dan mereka memberikan surat keterangan memenuhi kriteria sebagai WP berdasarkan UU No. 23 Tahun 2018 dan dikenakan tarif final 0.5%. Setiap bulan tagihan mereka tidak dipotong PPh Psl 23 sebesar 2% karena adanya surat ini.

      Yang ingin saya tanyakan, apakah nanti mereka yang bayar sendiri PPh nya? karena pembayaran mereka selalu full dan setelah saya tanyakan ke mereka, mereka bilang gak dipotong karena mereka punya surat ini.

      Berarti apakah PPh Final 0.5% itu dibayarkan sendiri oleh konsultan pajak kami? kalau PPh Final ini dilaporkannya setiap bulan atau setahun sekali kak berdasarkan pendapatan bruto yang mereka terima selama 1 tahun barulah mereka bayar PPh 0.5% tersebut?

      Mohon dibantu ya kak.. saya kurang paham masalah ini. Terima kasih.

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 4:46 pm

    Sependapat, bila pengguna jasa bukan pemotong pajak, maka, tidak ada kewajiban bagi penyedia jasa untuk menyetor sendiri.
    Seperti yang disampaikan rekan lingga, mungkin itu untuk PPh Pasal 4 ayat 2.
    PPh 23 termasuk witholding tax yang pelunasanny melalui pemotongan.

    Salam

  • Robby2009

    Member
    14 January 2010 at 10:38 pm

    Sependapat juga dg rekan begawan5060 dan rekan hanif. Dampak dari tidak dilakukan pemotongan oleh pihak penerima jasa adalah tidak ada kredit pajak dari PPh 23 (atas penjualan jasa tsb) tapi akan mempengaruhi PPh 25 – nya.

  • Hanif

    Member
    14 January 2010 at 10:52 pm
    Originaly posted by robby2009:

    tapi akan mempengaruhi PPh 25 – nya

    bisa dijelaskan maksudnya rekan robby…?

    Salam

  • johantheo88

    Member
    15 January 2010 at 8:21 am

    rekans yth…..

    mohon saya dikoreksi jika salah rekan robby,
    – yang wajib memotong pph23 adalah yang membayarkan jasa alias pemberi jasa sebagai pihak WAJIB POTONG,
    – Bukan merupakan kesalahan pihak penerima jasa (yang menerima Pembayaran) jika penghasilannya tidak dipotong (tidak dikenakan sanksi)
    – jadi dlm hal ini pemberi jasa yang Berkewajiban sebagai pihak PEMBAYAR untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas jasa tsb.

    terima kasih, mohon koreksi

  • Robby2009

    Member
    15 January 2010 at 9:43 am
    Originaly posted by hanif:

    bisa dijelaskan maksudnya rekan robby…?

    Mengutip juga dari rekan hanif

    Originaly posted by hanif:

    PPh 23 termasuk witholding tax yang pelunasanny melalui pemotongan.

    Shg atas Pemotongan PPh 23 ini akan dikreditkan atau mengurangi pajak yg terutang.
    Tapi bila tidak dipotong PPh 23, atas penghasilan jasa tsb tentunya akan masuk dalam penjualan dan pada saat menghitung pajak, krn tdk ada pengurang/kredit pajak, shg PPh yg harus dibayar sendiri akan jadi lebih besar bila dibandingkan dg adanya PPh yg dipotong oleh pihak lain. Tentunya hal ini akan berpengaruh pada PPh 29 dan angsuran PPh 25 th pjk berikutnya.
    Salam.

  • johantheo88

    Member
    15 January 2010 at 10:12 am
    Originaly posted by robby2009:

    Tapi bila tidak dipotong PPh 23, atas penghasilan jasa tsb tentunya akan masuk dalam penjualan dan pada saat menghitung pajak, krn tdk ada pengurang/kredit pajak, shg PPh yg harus dibayar sendiri akan jadi lebih besar

    saya kira pemotongan PPh tidak mempengaruhi nilai penjualan, tetap diakui sebesar nilai Pokoknya.
    – dibawah ilustrasi posting perusahaan penerima jasa yg dipotong pph23-nya):

    misal:
    – Penjualan/Penghasilan Jasa = 1000
    – PPh23 = 60

    Jurnal :
    dr Piutang Usaha / Kas = 940
    dr PPh23 Dibyr Dimuka = 60 –> (sebagai kredit pajak yg dapat dikompensir dgn PPh25 Badan)
    cr Penjualan Jasa = 1000

  • Robby2009

    Member
    15 January 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by johantheo88:

    mohon saya dikoreksi jika salah rekan robby,
    – yang wajib memotong pph23 adalah yang membayarkan jasa alias pemberi jasa sebagai pihak WAJIB POTONG,
    – Bukan merupakan kesalahan pihak penerima jasa (yang menerima Pembayaran) jika penghasilannya tidak dipotong (tidak dikenakan sanksi)
    – jadi dlm hal ini pemberi jasa yang Berkewajiban sebagai pihak PEMBAYAR untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 atas jasa tsb.

    saya juga sedang belajar rekan johantheo88, saya juga mohon dikoreksi oleh rekan-rekan yg lain.
    Untuk rekan johantheo88 perhatikan yg digarisbawahi, secara ringkasnya sbb:

    1) Pihak pemberi jasa/penjual jasa = penerima pembayaran=yg dikenai pemotongan

    2) Pihak penerima jasa/pembeli=pembayar = wajib potong (melakukan pemotongan)

    Shg kesimpulannya adalah bila pihak 2) penerima jasa, wajib melakukan pemotongan & penyetoran. Bila hal ini tidak dilakukan, maka pihak 1) pemberi jasa tidak menanggung sanksi atas pemotongan ini, tapi dampaknya pada PPh yg harus dibayar sendiri.
    Salam.

Viewing 1 - 15 of 26 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now