Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Biaya VIsa dan Izin Kerja EksPat

  • Biaya VIsa dan Izin Kerja EksPat

     baracimmaster updated 16 years, 6 months ago 2 Members · 4 Posts
  • baracimmaster

    Member
    6 June 2008 at 9:15 pm

    semua benefit yang diberikan kepada karyawan pada dasarnya adalah undeductible apalagi bila terkait dengan kepentingan pribadi karyawan. namun pertanyaan saya adalah apakah biaya visa, izin kerja yang ditanggung oleh pemberi kerja kepada eksPat biayanya undductible karena dalam beberapa kasus jumlahnya material dan bukannya pemberian izin kerja dan visa bagi ekspat selama dalam rangka melakukan pekerjaan di Indonesia pada dasarnya adalab biaya 3M?

  • baracimmaster

    Member
    6 June 2008 at 9:15 pm
  • mardi

    Member
    6 June 2008 at 10:05 pm
    Originaly posted by baracimmaster:

    ditanggung oleh pemberi kerja

    Pada dasarnya hal ini tetap kenikmatan yang diterima oleh pegawai sesuai pasal 9(1) huruf e UU PPh yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja, kalo kita beralasan ini pada dasarnya adalah biaya 3M otomatis kita akan menemukan banyak natura atau kenikmatan lain yang juga dianggap berhubungan dengan 3M.

    Alasan lain adalah titik pemajakan. Kalo untuk ijin ini dibayar oleh expat, lalu diberi penggantian oleh pemberi kerja dan diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan maka jadi deductible…..

  • baracimmaster

    Member
    14 June 2008 at 8:49 pm

    berarti memang harus dikoreksi positif pak yah, OK Thanks

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now