Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya VIsa dan Izin Kerja EksPat
Biaya VIsa dan Izin Kerja EksPat
semua benefit yang diberikan kepada karyawan pada dasarnya adalah undeductible apalagi bila terkait dengan kepentingan pribadi karyawan. namun pertanyaan saya adalah apakah biaya visa, izin kerja yang ditanggung oleh pemberi kerja kepada eksPat biayanya undductible karena dalam beberapa kasus jumlahnya material dan bukannya pemberian izin kerja dan visa bagi ekspat selama dalam rangka melakukan pekerjaan di Indonesia pada dasarnya adalab biaya 3M?
- Originaly posted by baracimmaster:
ditanggung oleh pemberi kerja
Pada dasarnya hal ini tetap kenikmatan yang diterima oleh pegawai sesuai pasal 9(1) huruf e UU PPh yang tidak bisa dikurangkan dari penghasilan pemberi kerja, kalo kita beralasan ini pada dasarnya adalah biaya 3M otomatis kita akan menemukan banyak natura atau kenikmatan lain yang juga dianggap berhubungan dengan 3M.
Alasan lain adalah titik pemajakan. Kalo untuk ijin ini dibayar oleh expat, lalu diberi penggantian oleh pemberi kerja dan diperhitungkan sebagai penghasilan karyawan maka jadi deductible…..
berarti memang harus dikoreksi positif pak yah, OK Thanks