Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Sewa Kantor
Rekan2, mau tanya, apakah bisa diakui sebagai biaya, kalo sewa kantor untuk badan hukum CV dari salah satu pemegang saham (salah satu pemegang saham = pemilik gedung)? Thx.
klo menurut saya, meskipun sewa kantor kpd pemegang saham, biaya itu masih bisa dibiayakan krn memang biaya itu trmsk ke dlm biaya 3M. Dan sbg tambahan biaya sewa kantor itu terutang PPh Final Psl 4 (2), & hrs dipotong oleh penyewa. sdgkan bagi pemegang saham itu sendiri penghasilan atas sewa gedung harus dimasukkan ke dlm SPT Tahunan OP. Mohon koreksinya…..
Sy sependapat dgn rekan Livie.
boleh2 aja asalkan harga sewanya wajar (harga pasaran)
kalau beda jauh bisa dicurigain oleh fiskus sbg deviden terselubung.Setuju dengan pendapat saudara livie dan budianto
kalo memang harga sewa tidak wajar (diatas harga pasar) dan kita bauat nota riil di PPAT, orang pajak curiga, apakah yang bisa dibuat oleh orang pajak sehubungan dengan kecurigaanya selaku pemburu pajak?
begitulah tugas fiskus, istilah mereka mengamankan penerimaan negara…..
kemungkinan dalam diperiksa, walopun ada bukti yang kuat kalo yang dibayarkan riil segitu, tapi kalo jauh diatas kewajaran, yang diatas kewajaran jadi koreksi positif…. tapi menilai kewajarannya sendiri bagaimana?
salah satu cara yang sering dipakai oleh fiskus dengan pendekatan harga pasar sewa bangunan/gedung disekitarnya, biasanya diambil rata-2 permeter berapa dilokasi yang berdekatan dengan gedung tsb.
salam suksessetuju dgn saudari livie
ya…., area abu2 lagi, nego deh, biar koreksinya bisa digoyang
bisa dikurangkan (deductible) karena memnuhi pasal 6 ayat 1 huruf a.. namun ada kemungkinan akan dikoreksi oleh fiskus jika biaya tersebut tidak wajar
CMIIWsetuju dengan pendapat Livie
sy punya pengalaman kebalikan…….
OP diperiksa dan tanah/gedung yg dimiliki digunakan oleh persh(milik OP)
karena tidak ada biaya sewa yg dikenakan, oleh fiskus ditetapkan langsung sebesar harga pasar dan dikenakan PPh 4(2) Final sebesar 10 %.
bagaimana pendapat rekan-2 ortax ?