• Biaya Sewa Kantor

     Septarini updated 13 years, 4 months ago 12 Members · 22 Posts
  • Tamba

    Member
    16 April 2008 at 10:40 am
  • Tamba

    Member
    16 April 2008 at 10:40 am

    Rekan2, mau tanya, apakah bisa diakui sebagai biaya, kalo sewa kantor untuk badan hukum CV dari salah satu pemegang saham (salah satu pemegang saham = pemilik gedung)? Thx.

  • LIVIE

    Member
    16 April 2008 at 12:07 pm

    klo menurut saya, meskipun sewa kantor kpd pemegang saham, biaya itu masih bisa dibiayakan krn memang biaya itu trmsk ke dlm biaya 3M. Dan sbg tambahan biaya sewa kantor itu terutang PPh Final Psl 4 (2), & hrs dipotong oleh penyewa. sdgkan bagi pemegang saham itu sendiri penghasilan atas sewa gedung harus dimasukkan ke dlm SPT Tahunan OP. Mohon koreksinya…..

  • Onorus

    Member
    16 April 2008 at 12:37 pm

    Sy sependapat dgn rekan Livie.

  • Budianto

    Member
    28 May 2008 at 6:16 pm

    boleh2 aja asalkan harga sewanya wajar (harga pasaran)
    kalau beda jauh bisa dicurigain oleh fiskus sbg deviden terselubung.

  • Harahap

    Member
    29 May 2008 at 11:35 am

    Setuju dengan pendapat saudara livie dan budianto

  • yasin

    Member
    29 May 2008 at 1:03 pm

    kalo memang harga sewa tidak wajar (diatas harga pasar) dan kita bauat nota riil di PPAT, orang pajak curiga, apakah yang bisa dibuat oleh orang pajak sehubungan dengan kecurigaanya selaku pemburu pajak?

  • Budianto

    Member
    29 May 2008 at 1:16 pm

    begitulah tugas fiskus, istilah mereka mengamankan penerimaan negara…..

  • mardi

    Member
    29 May 2008 at 11:08 pm

    kemungkinan dalam diperiksa, walopun ada bukti yang kuat kalo yang dibayarkan riil segitu, tapi kalo jauh diatas kewajaran, yang diatas kewajaran jadi koreksi positif…. tapi menilai kewajarannya sendiri bagaimana?

  • Budianto

    Member
    30 May 2008 at 8:17 am

    salah satu cara yang sering dipakai oleh fiskus dengan pendekatan harga pasar sewa bangunan/gedung disekitarnya, biasanya diambil rata-2 permeter berapa dilokasi yang berdekatan dengan gedung tsb.
    salam sukses

  • wiguna

    Member
    30 May 2008 at 9:50 am

    setuju dgn saudari livie

  • yasin

    Member
    30 May 2008 at 1:19 pm

    ya…., area abu2 lagi, nego deh, biar koreksinya bisa digoyang

  • ical

    Member
    30 May 2008 at 4:35 pm

    bisa dikurangkan (deductible) karena memnuhi pasal 6 ayat 1 huruf a.. namun ada kemungkinan akan dikoreksi oleh fiskus jika biaya tersebut tidak wajar
    CMIIW

  • wiguna

    Member
    2 June 2008 at 4:29 pm

    setuju dengan pendapat Livie

  • Budianto

    Member
    3 June 2008 at 8:09 am

    sy punya pengalaman kebalikan…….
    OP diperiksa dan tanah/gedung yg dimiliki digunakan oleh persh(milik OP)
    karena tidak ada biaya sewa yg dikenakan, oleh fiskus ditetapkan langsung sebesar harga pasar dan dikenakan PPh 4(2) Final sebesar 10 %.
    bagaimana pendapat rekan-2 ortax ?

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now