Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Sewa Kantor
wah ngawur tuh pak… tidak ada transaksi sewa kok malah dikenakan PPh final. si OP kan ga ada nerima penghasilan dari itu.
Mungkin dengan alasan ada hub istimewa, petugasnya nganggap seharusnya ada biaya sewa…(tp biasanya kalo biayanya melebihi kewajaran ya???)
Fiskus terlaulu kreatif……
fiskus beranggapan ada keuntungan yang dinikmati oleh OP,
fiskus mencontohkan by. abonemen listrik, perawatan gedung dll yang seharusnya biaya yg harus dikeluarkan oleh OP ttp dibayar oleh Persh.
kalo sudah begitu susah didebatnya ?Debat juga pak. apakah petugas fiskus bisa menghitung nilai realisasi by abonemen listrik, perawatan gedung dan lainnya yang dibayarkan oleh perusahaan. belum tentu nilainya sama dengan DPP PPh sewa. belum lagi si OP tidak menerima, menikmati penghasilan. kembalikan aja ke pengertian penghasilan menurut KUP. apakah sesuai bahwa yang disebut penghasilan itu termasuk dalam, pengertian kasus bapak?
kalo nilai sewa jauh di atas harga pasar nanti dianggap fiskus sebagai deviden terselubung,
Yang paling netral sih pakai harga pasar bila memang ada indikasi transfer pricing atau constructed deviden anatara WP dengan pemegang saham. Tapi kalaupun ada penetapan dari fiskus, penetapan tersebut harus mempunyai dasar rulling yang jelas dan bukti yang kuat adanya transfer pricing atau constructed deviden. kalau enggak punya dasar yang kuat ya kita banding aja entar ke pengadilan pajak.
- Originaly posted by Tamba:
Rekan2, mau tanya, apakah bisa diakui sebagai biaya, kalo sewa kantor untuk badan hukum CV dari salah satu pemegang saham (salah satu pemegang saham = pemilik gedung)? Thx.
bisa
Originaly posted by livie:biaya sewa kantor itu terutang PPh Final Psl 4 (2), & hrs dipotong oleh penyewa
setuju