Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya rekreasi karyawan
Rekan Ortax yang genius mohon pencerahannya,
Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…
Rekan Ortax yang genius mohon pencerahannya,
Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…
Tidak bisa dibiayakan dan harus dikoreksi fiskal positif.
Tidak bisa dibiayakan dan harus dikoreksi fiskal positif.
- Originaly posted by papawaqila:
Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…
hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
*mumet ora son? - Originaly posted by papawaqila:
Apabila ada biaya rekreasu karyawan apaka bisa dibiayakan ketika pembuatan laporan fiskal? jika dapat apa syarat yang harus dilengkapi…
hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
*mumet ora son? Thanks ya atas pencerahannya….
Thanks ya atas pencerahannya….
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
mantaaap….
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
mantaaap….
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
Ini itungannya tunjangan per karyawan berarti.
Bisa jadi bisa jadi. - Originaly posted by hangsengnikkei:
hmmm…caranya adalah di breakdown itu biaya rekreasi utk masing2 org, kemudian dimasukkan sbg tambahan phasilan karyawan (nambahin gaji), trs di setorin deh tu pph 21
Ini itungannya tunjangan per karyawan berarti.
Bisa jadi bisa jadi. Setuju
Setuju