Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Biaya Reimbursment
Kawan-kawan sekalian,
Mohon bantuannya untuk biaya reimbursment diatur dalam peraturan apa saja?kemudian apakah pajak mengakui biaya lumpsum?
Salam,
PutraReimbursment / penggantian untuk apa bos ?
Lumpsum Dianggap Honor Pegawai = Deductible dan Terutang PPh Psl 21
Lumpsum (didukung Bukti) = Deductible
Lumpsum (Tidak didukung Bukti) = Non DeductibleMohon koreksinya….
deeprast,
Reimbursment atas Jasa renovasi yang dilakukan oleh pemilik gedung untuk kepentingan penyewa gedung.
Menurut saya neh sir,
Atas tagihan reimbursement jasa renovasi yang dilakukan pemilik gedung sepanjang memenuhi persyaratan yang bersifat kumulatif :
1. Tidak ada mark up/mark down
2. Bukti asli diserahkan kepada penerima jasa
3. Bukti transaksi dibuat a/n penerima jasa atau a/n pemberi jasa qq penerima jasa
4. Diatur dalam kontrak.
maka tagihan reimbursement tsb bukan merupakan bagian dari DPP PPh Pasal 4 ayat (2) maupun PPN (SE-25/PJ.3/1989 Seri PPN-146).
Mohon dijelaskan bagaiman transaksi atas biaya lumpsum tsb?
thx