• Biaya Reimbursment

     LIVIE updated 16 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • angga84

    Member
    9 April 2008 at 1:26 pm

    Kawan-kawan sekalian,

    Mohon bantuannya untuk biaya reimbursment diatur dalam peraturan apa saja?kemudian apakah pajak mengakui biaya lumpsum?

    Salam,
    Putra

  • angga84

    Member
    9 April 2008 at 1:26 pm
  • deeprast

    Member
    9 April 2008 at 4:25 pm

    Reimbursment / penggantian untuk apa bos ?

    Lumpsum Dianggap Honor Pegawai = Deductible dan Terutang PPh Psl 21
    Lumpsum (didukung Bukti) = Deductible
    Lumpsum (Tidak didukung Bukti) = Non Deductible

    Mohon koreksinya….

  • angga84

    Member
    9 April 2008 at 5:18 pm

    deeprast,

    Reimbursment atas Jasa renovasi yang dilakukan oleh pemilik gedung untuk kepentingan penyewa gedung.

  • LIVIE

    Member
    11 April 2008 at 3:08 pm

    Menurut saya neh sir,
    Atas tagihan reimbursement jasa renovasi yang dilakukan pemilik gedung sepanjang memenuhi persyaratan yang bersifat kumulatif :
    1. Tidak ada mark up/mark down
    2. Bukti asli diserahkan kepada penerima jasa
    3. Bukti transaksi dibuat a/n penerima jasa atau a/n pemberi jasa qq penerima jasa
    4. Diatur dalam kontrak.
    maka tagihan reimbursement tsb bukan merupakan bagian dari DPP PPh Pasal 4 ayat (2) maupun PPN (SE-25/PJ.3/1989 Seri PPN-146).
    Mohon dijelaskan bagaiman transaksi atas biaya lumpsum tsb?
    thx

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now