Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Biaya Provisi atas Pinjaman
Teman2, mau tanya biaya Provisi atas pinjaman ke Leasing/Bank itu apakah akan perlu dikoreksi secar fiscal ? krn besar sekali biayanya berkisar 2-3% dari total pinjaman.
kalau menurut saya, sepanjang pinjaman tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, biaya atas pinjaman tsb. dapat menjadi pengurang (tidak perlu koreksi positif), cmiiw
Terima kasih atas masukannya
Viewing 1 - 2 of 2 replies